DPR RI Sahkan UU Pemilu, Sosialisasi Sedini Mungkin Penting untuk Publik
Jakarta — DPR RI telah secara resmi mengesahkan Perppu Pemilu menjadi UU, sehingga menjadi sangat penting adanya sosialisasi kepada publik dilakukan dengan sedini mungkin.
Bukan hanya melakukan pengesahan, namun Ketua DPR RI, Puan Maharani juga memastikan bahwa keberlangsungan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
"Pemilu insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada, dan akan dilaksanakan insyaallah tanggal 14 Februari 2024," katanya.
Dengan adanya pengesahan tersebut, kemudian Puan juga berharap supaya pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya perpecahan.
"Kami berharap bahwa dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan jalankan menjelang Pemilu 2024 yang akan datang,” ujarnya.
“Itu bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia, gembira tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," tambah Puan.
Sebelumnya, dalam proses pengesahannya, Puan sempat bertanya kepada seluruh peserta Rapat Paripurna apakah mereka menyetujui pengesahan Perppu Pemilu tersebut menjadi UU.
"Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata tanyanya.
Kemudian, seluruh anggota dewan menjawab bahwa mereka telah menyetujui keputusan itu.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Diketahui, bahwa dengan pengesahan UU Pemilu tersebut, terdapat sejumlah perubahan mengenai keberlangsungan Pemilu 2024 mendatang.
Beberapa perubahan itu memang wajib sekali diketahui oleh seluruh pihak, termasuk para penyelenggara pemilu, para peserta pemilu, partai politik hingga masyarakat secara luas.
Terdapat dalam Pasal 276 UU No. 7/2017 (UU Pemilu) bahwa ketentuan durasi masa kampanye ternyata lebih singkat, dan aturan tersebut bersifat mengikat.
Sehingga apabila misalnya para peserta pemilu tidak mengetahui mengenai dipersingkatnya masa kampanye, maka mereka bisa jadi akan berpotensi untuk melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi.
Jadwal kampanye pemilu dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD serta Paslon Capres dan Cawapres sampai dengan dimulainya masa tenang.
Merujuk pada Pasal 25 PKPU Kampanye Pemilu, sejak dilakukannya penetapan parpol sebagai peserta pemilu sama sekali tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulai masanya.
Meski begitu, namun mereka masih dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal parpol meski dengan memasang bendera dengan nomor urutnya.
Untuk peserta pemilu anggota Legislatif juga masih diperbolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas, akan tetapi harus disertai dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu setidak satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
***