Berkat UU Cipta Kerja, Usaha Mikro dan Kecil Mendapat Keistimewaan
Oleh : Muhammad Ridwan )*
Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) diharapkan bisa memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Koperasi, untuk bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan dan pembinaan.
Masyarakat juga akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepsstian ataupun legalitas usaha. Hal ini seiring dengan disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR menjadi Undang-Undang.
Perizinan berusaha juga memberikan kemudahan serta kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah serta biaya yang murah.
Pemerintah mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya.
Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Akokasi Khusus (DAK) pemerintah. Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi, salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.
Sementara itu, Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja Raden Pardede, mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan kemudahan pengembangan UMKM melalui UU tersebut. Raden menuturkan, sebetulnya, pencipta lapangan kerja yang paling besar adalah UMKM, sehingga UU Cipta Kerja sangat memudahkan UMKM untuk terus berkembang.
Raden menjelaskan UU Cipta Kerja merupakan formulasi Pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yakni dengan memangkas birokrasi demi mempercepat pelayanan kepada kelompok UMKM dan investor.
Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan dimulai usaha, kemudahan mengelola dan kemudahan mengembangkan UMKM.
Kemudian terkait kemudahan mengelola UMKM, dalam UU Cipta kerja dijabarkan, bahwa usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberikan keringanan biaya perizinan berusaha.
Lalu bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.
Dalam UU Cipta Kerja juga diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.
Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapatkan kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.
Perlu diketahui bahwa posisi UMKM sangatlah strategis karena dari 133 juta lapangan pekerjaan di Indonesia, sebanyak 120 juta di antaranya merupakan UMKM. Total unit usaha di Indonesia juga 99,6% merupakan UMKM atau setara dengan 54,6 juta unit UMKM. Artinya, posisi UMKM sangat strategis baik dari struktur pertumbuhan ekonomi nasional maupun dalam konteks pemerataan.
Menurut Pasal 87 angka 1 UU Cipta Kerja, kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
UU Cipta Kerja sendiri juga telah mengubah ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sehingga mengenai kriteria UMKM harus menunggu aturan pemerintahnya terlebih dahulu.
Dalam ketentuan UU Cipta kerja, terdapat beberapa ketentuan yang memberikan kemudahan bagi UMKM. Salah satunya adalah pemberian insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK.
Hal tersebut merujuk pada pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMK) diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha Besar. Kemitraan yang dimaksud mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi. Sehingga berbagai kemudahan serta fasilitas yang ditawarkan oleh UU Cipta Kerja telah membuktikan bahwa Usaha Mikro dan Kecil mendapatkan keistimewaan tersendiri.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Nusantara