Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Bukti Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi
Jakarta - Kejaksaan Agung tahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
Hal tersebut membuktikan bahwa perintah secara serius memberantas korupsi dengan melakukan "bersih - bersih" di Kementerian dan Lembaga.
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Ditahannya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung menjadi salah satu upaya pemerintah melalui penegak hukum.
Johnny G Plate resmi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, tak berapa lama setelah Johnny G Plate dibawa petugas usai pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi sebelumnya menjelaskan, Johnny, selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Ragam kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp8 triliun, ungkap Kuntadi.
Pada kesempatan yang lain, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengatakan bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna.
Pemerintah juga terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu turun dari 38 menjadi 34.
Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” papar Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di DPR, beberapa waktu lalu.
Pemerintah, misalnya, awal Mei lalu resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam.
Begitu pula, Presiden Joko Widodo telah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera dibahas disahkan.
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023)