UU Cipta Kerja Jaga Iklim Industri di Indonesia
Oleh : Putri Dewi Nathania )*
UU Cipta Kerja menjaga iklim industri Indonesia. Menjaga iklim industri sangat penting, karena negeri ini berusaha bangkit pasca pandemi. Dengan industri yang terus tumbuh maka perekonomian makin kuat dan berefek positif pada kemakmuran masyarakat Indonesia.
Undang-Undang Cipta Kerja mengurus hampir segala bidang. Mulai dari invstasi, ekonomi, kehutanan, sampai industri. Perubahan aturan ini sengaja dilakukan untuk memudahkan regulasi di Indonesia, dan memangkas alur birokrasi yang sebelumnya sangat membingungkan serta menyusahkan pengusaha.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah atau middle income trap
Fithra melanjutkan, UU Cipta Kerja juga dapat menjadi solusi untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi. Hal tersebut menjadi penting karena iklim industri Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan untuk bisa menunjang adanya 6% pertumbuhan ekonomi per tahun. Untuk bisa meningkatkan peran industri, maka pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga agar iklim investasi dan industri tetap hidup di Indonesia. Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia mendukung UU Cipta Kerja dan implementasinya.
Mengapa UU Cipta Kerja sangat penting untuk menjaga iklim industri di Indonesia? Penyebabnya karena selama ini pengembangan industri, terutama di daerah, masih stagnan. Ada peraturan yang malah membuatnya susah untuk maju, misalnya masalah rumitnya perizinan usaha. Padahal industri menjadi hal yang bisa menyebabkan Indonesia maju, karena jika banyak pebisnis yang memiliki industri ia akan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.
Oleh karena itu pemerintah membuat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Dalam UU ini ada klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha yang bisa membantu semua pengusaha. Termasuk rakyat kecil yang memiliki industri. Mereka akan bisa bertahan karena ada perubahan regulasi di pemerintahan, sehingga memperlancar laju bisnisnya.
Politisi Andreas Eddy Susetyo menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan mendongkrak UMKM dan industri kecil, sehingga lebih eksis dalam perekonomian nasional. Dalam artian, pemerintah membantu, karena mereka adalah tulang punggung perekonomian. Faktanya, 90% pengusaha di negeri ini bergerak di bidang industri kecil.
Rakyat yang bergerak di bidang industri akan tertolong, karena dalam UU Cipta Kerja ada aturan-aturan untuk memudahkan perizinan usaha mereka. Misalnya ketika ada yang membuka industri roti kecil-kecilan. Saat mendaftarkan legalitas, maka tidak usah mengurus izin HO yang mahal. Namun cukup mendapatkan nomor izin berusaha (NIB).
Ketika industri kecil di bidang kuliner tersebut sudah punya NIB, maka bisa diajukan sebagai syarat pengambilan kredit ke Bank. Usaha bakery bisa makin besar, karena ada tambahan modal untuk menambah varian roti yang dijual, serta memperbanyak cabang toko roti. UU Cipta Kerja benar-benar membawa perubahan yang positif pada industri rakyat kecil.
Perubahan ini juga muncul karena dalam UU Cipta Kerja, izin usaha diganti dengan berbasis resiko. Sehingga industri kecil yang resikonya rendah tersebut mampu punya legalitas dan biayanya sangat rendah, bahkan bisa digratiskan. Izin tersebut juga bisa diurus melalui situs, sehingga memudahkan masyarakat yang tak usah masuk dari 1 kantor dinas ke dinas lain.
Jika industri kecil sudah punya NIB, maka bisa digunakan sebagai izin tunggal. Misalnya izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal. Sehingga produk merek akan makin dipercaya masyarakat, karena sudah ber-SNI dan berizin resmi. Industri kecil akan jadi industri kelas menengah, bahkan besar, karena produknya laris di pasaran. Berkat kepercayaan masyarakat.
NIB juga memudahkan pengurusan izin halal MUI. Nantinya ketika akan mengurus izin halal, maka masyarakat juga tak usah membayarnya sama sekali, karena ada subsidi dari pemerintah. Pengurusannya juga cepat, dan tak sampai 2 bulan seperti dulu. Mereka bisa mendapat status halal, dan tak ragu lagi saat berjualan. Karena produk makanan, minuman, dan kosmetiknya, terbukti aman bagi masyarakat.
Label halal dalam produk kuliner atau kosmetik sangat penting, karena sebagian besar masyarakat di Indonesia adalah muslim. jika produk industri kecil sudah halal, maka akan makin dicintai banyak orang. Selain itu, saat sudah berstatus halal, produk itu bisa diekspor ke kawasan Timur Tengah dengan mudah. Karena mereka selalu mensyarakatkan sertifikat halal.
Industri kecil akan sangat tertolong oleh UU Cipta Kerja, karena berkat UU tersebut bisa mendapatkan nomor izin berusaha (NIB). Nomor ini sangat penting untuk dijadikan modal, dalam mendapat kepercayaan masyarakat. Industri kecil yang punya NIB akan dicintai pelanggan dan ramai pembeli. Sehingga mereka bisa berubah jadi industri rakyat yang lebih besar lagi.
UU Cipta Kerja akan menjaga iklim industri di Indonesia karena ada kemudahan perizinan. Dengan birokrasi yang dipermudah maka pelaku industri akan mudah juga dalam mengurus perizinan. Bisnis mereka akan lebih maju dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
)* Penulis adalah Analis pada Lembaga Media Perkasa