Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Cipta Kerja Mampu Hilangkan Pungutan Liar dalam Izin Usaha

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis )*

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang secara resmi telah ditetapkan oleh Pemerintah RI dan DPR RI memang telah bisa memangkas seluruh birokrasi yang ada, sehingga mampu untuk menghilangkan adanya praktik pungutan liar (pungli), khususnya dalam izin usaha ketika masyarakat hendak mendirikan atau membangun usaha barunya.

Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan sebuah wujud dan upaya dari pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atribut yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia (RI), yang mana hal tersebut juga telah termaktub dalam Pasal 22 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perlu diketahui dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut, dengan tegas dinyatakan bahwa dalam hal ihwal adanya kegentingan yang memaksa, maka Presiden RI memiliki hak untuk bisa menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. Kemudian, peraturan pemerintah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam persidangan, dan apabila telah mendapatkan persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut nantinya harus dicabut dan ditetapkan secara resmi sebagai sebuah undang-undang yang berlaku.

Jelas sekali bahwa dalam adanya penciptaan Perppu yang diteken secara langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelumnya memang harus ada hal ihwal kegentingan terlebih dahulu. Maka dalam konteks pembentukan UU Cipta Kerja ini sendiri, sebelumnya memang berupa Perppu Cipta Kerja, yang mana telah menjawab adanya kegentingan memaksa.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penandatanganan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi itu dikarenakan memang karena adanya hal yang bersifat mendesak. Bagaimana tidak, pasalnya kala itu perekonomian di Indonesia sendiri akan menghadapi ancaman besar, yakni adanya resesi global dan juga ketidakpastian yang masih sangat tinggi menyelimuti ekonomi dunia.

Maka dari itu, karena adanya ancaman dari resesi global dan juga ketidakpastian ekonomi dunia, maka menjadikan Pemerintah RI sendiri perlu untuk segera mempercepat upaya antisipasi terhadap kondisi global, baik itu terkait dengan ekonomi untuk bisa menghadapi resesi glonal, ancaman adanya peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.

Kemudian dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI terkait dengan Pembahasan Tingkat II atas Pengambilan Keputusan mengenai RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada 21 Maret 2023 lalu, telah dihasilkan keputusan bahwa pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk bisa ditetapkan menjadi UU.

Dengan telah disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja tersebut, menurut Presiden Jokowi akan mampu untuk semakin mendukung adanya upaya akan pencegahan dan juga pemberantasan korupsi.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka masyarakat harus patuh terhadapnya, yang mana di dalamnya telah sangat menyederhanakan dengan cara memangkas dan terus mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik terkait dengan izin berusaha yang hendak dilakukan oleh masyarakat. Maka dari itu, adanya pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Tidak hanya untuk memangkas birokrasi yang dianggap terlalu berbelit-belit ketika masyarakat hendak melakukan izin berusaha saja, namun dalam UU Cipta Kerja ini juga semakin memudahkan masyarakat, khususnya mereka para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa membuka usaha baru.

Pasalnya, selama ini praktik mengenai izin untuk membuka usaha di Indonesia masih sangat memiliki banyak sekali regulasi, yang bahkan antar regulasi tersebut sendiri saling bertumpang tindih dan juga prosedurnya pun banyak yang menganggap terlalu rumit, khususnya untuk kepentingan membuka usaha baru.

Dengan adanya fakta tersebut, Pemerintah benar-benar berupaya untuk bisa memangkas seluruh birokrasi yang ada, sehingga perizinan usaha untuk UMKM kini tidak diperlukan lagi dan mereka cukup melakukan pendaftaran saja. Selain itu, untuk masyarakat yang hendak mendirikan Perseroan Terbatas (PT) juga menjadi semakin dipermudah.

Kemudahan untuk mendirikan PT tersebut bahkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang, sama sekali tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Kemudian selanjutnya, kemudahan lain yang didapatkan oleh masyarakat setelah disahkannya UU Cipta Kerja ini adalah bagi UMKM yang bergerak pada sektor makanan dan minuman, maka sertifikasi halalnya telah dibiayai oleh Pemerintah.

Termasuk juga mengenai adanya izin kapal nelayan untuk menangkap ikan, kini masyarakat sudah tidak perlu lagi mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi lainnya. Karena kini masyarakat cukup hanya datang ke unit kerja KKP saja.

Adanya praktik pungli ketika hendak mengurus izin berusaha memang selama ini menjadi momok bagi para pelaku di dunia usaha, khususnya masyarakat. Maka dari itu, Pemerintah RI mengesahkan UU Cipta Kerja, yang mana terbukti menjadi sangat efektif untuk memangkas seluruh birokrasi dan menghilangkan praktik pungli tersebut.

)* Penulis adalah Alumni Fisip Unair