Pemerintah Menjamin UU Cipta Kerja Berikan Banyak Manfaat Untuk Masyarakat
Oleh: Nana Gunawan *)
Pemerintah menjamin bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini akan memberikan dampak positif secara signifikan pada perekonomian bangsa. UU Cipta Kerja bisa menjadi stimulus bagi pergerakan UMKM maupun investasi nasional.
Ekonom Makroekonomi dan Keuangan Lembaga Penyelidik Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Teuku Riefky mengatakan bahwa implementasi dari UU Cipta Kerja bisa dilakukan dengan baik dan konsisten sehingga dampak yang ditimbulkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tidak bisa dipungkiri bahwa masih terdapat permasalahan ekonomi seperti inflasi, konflik geopolitik, dan ketidakstabilan harga pangan yang memberikan tekanan pada perekonomian nasional. Dalam dinamika tersebut Pemerintah berupaya menghadapi seluruh permasalahan yang ada melalui UU Cipta Kerja agar bisa mencapai pertumbuhan ekonomi hingga di atas enam persen serta mampu meningkatkan pendapatan per-kapita.
UU Cipta Kerja banyak memberikan keuntungan besar terhadap perekonomian nasional karena terdapat peraturan-peraturan yang menguntungkan bagi para pelaku UMKM, investor, buruh, maupun masyarakat pada umumnya.
Di sektor investasi, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi investor asing untuk masuk dan berinvestasi sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang maju. Hal ini disebabkan karena salah satu indikator kemajuan bangsa adalah banyaknya investasi yang masuk di negara tersebut.
Jika ingin berinvestasi di Indonesia, para investor harus memiliki payung hukum yang jelas. Maka dari itu, para investor membutuhkan payung hukum tersebut melalui UU Cipta Kerja yang dinilai mampu melindungi para investor dalam menanamkan modal di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan adanya UU Ciptak Kerja maka Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment (FDI) di Asia Tenggara. Ini merupakan kabar baik yang harus diterima Indonesia karena menunjukkan bahwa para investor merespon positif hadirnya UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja juga dapat mengurangi segala hambatan dan kendala dalam berinvestasi lebih dari sepertiga serta mengurangi perdagangan dan investasi dalam hampir sepuluh persen pada tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja sangat dapat menstabilkan finansial Indonesia.
Airlangga Hartarto menambahkan bahwa UU Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum di Indonesia, salah satunya yaitu dengan menggerakkan UMKM yang sebelumnya berada di sektor informal menjadi sektor formal.
Menko Perekonomian melanjutkan bahwa UU Cipta Kerja akan mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal serta kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dengan menerapkan perizinan berbasis risiko (risk based approach). Undang-undang ini juga akan dibuat sangat fleksibel sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan berusaha skala kecil maupun menengah.
Pelaku usaha atau UMKM pun akan diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT), maupun persyaratan lainnya dengan biaya yang terjangkau.
Selain itu, UU Cipta Kerja memiliki peran penting dalam memajukan bisnis usaha di Indonesia dengan memanfaatkan akselerasi digitalisasi UMKM. Akselerasi ini dinilai penting karena mampu dijadikan sarana atau media promosi oleh para pelaku UMKM.
Di sisi lain, Undang-undang Cipta Kerja mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif serta tuntutan globalisasi ekonomi. Di samping itu, Undang-undang ini tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam satuan ekonomi nasional sehingga terwujudnya pemerataan ekonomi di tiap daerah.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja akan mempermudah generasi muda untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Jika anak muda ingin membuka usaha, maka Pemerintah akan mempermudah segala aturan melalui UU Cipta Kerja.
Selain menyerap tenaga kerja lebih banyak, Undang-undang ini juga merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dalam rangka menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja telah menerapkan struktur dan skala upah untuk para pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah telah menetapkan substansi yang optimal terhadap para pekerja di Indonesia. Pertimbangan utamanya adalah peningkatan lapangan pekerjaan, perlindungan para pekerua atau buruh, peningkatan investasi, dan keberlangsungan UMKM di Indonesia.
UU Cipta Kerja yang ditetapkan Pemerintah telah menjadi produk yang sangat baik lantaran mampu mensinkronkan satu perundangan dengan perundangan yang lain sehingga bisa menciptakan suatu regulasi yang pasti. Hasilnya, UU Cipta Kerja ini bisa menyediakan penyederhanaan birokrasi berusaha sehingga para pelaku usaha, pekerja, dan investor bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir soal UU Cipta Kerja karena merupakan pilar strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sehingga mampu menyerap tenaga kerja agar dapat terlepas dari jebakan ekonomi menengah menuju negara maju.
)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Pershada Institut