Warga Pulau Rempang Mulai Setuju Direlokasi, Investasi Segera Berjalan
Oleh : David Kiva Prambudi )*
Warga di Pulau Rempang mulai menyetujui untuk dilakukannya relokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banong. Maka dengan persetujuan dari warga tersebut, menandakan bahwa upaya dari Pemerintah RI untuk melakukan penanganan akan konflik merupakan langkah yang sudah sangat tepat dan patut mendapatkan apresiasi sangat tinggi, sehingga dengan begitu, investasi bisa sesegera mungkin berjalan.
Menteri Investasi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sejumlah warga di Pulau Rempang sudah setuju untuk dilakukannya relokasi. Persetujuan dari masyarakat tersebut berarti pula menandakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah sangat berhasil dalam melakukan upaya akan penanganan konflik di sana.
Maka dari itu, dengan keberhasilan tersebut, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Hakim Bafagih memberikan apresiasi yang sangat tinggi mengenai bagaimana segenap langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah sehingga menjadikan konflik di Rempang berhasil tertangani dengan optimal.
Pasalnya, untuk bisa memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat setempat, yang mana sebelumnya mereka sempat menggencarkan penolakan untuk direlokasi karena adanya investasi di kawasan Rempang tersebut. Jelas sekali, dengan kini masyarakat yang sudah mau melakukan relokasi, maka upaya akan penyelesaian masalah yang dilakukan pemerintah melalui Menteri Investasi itu bahkan patut dicontoh oleh banyak wilayah lain.
Terutama, bagaimana pendekatan yang secara langsung dilakukan hingga turun ke bawah, ke seluruh rumah warga untuk bisa mengetahui seperti apa akar permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk juga mendengarkan bagaimana keluh kesah mereka hingga sepeerti apa aspirasi yang hendak mereka sampaikan demi terselesaikannya konflik secara kekeluargaan.
Upaya mengenai bagaimana mitigasi konflik yang mengalami kesuksesan besar oleh Pemerintah RI itu memang patut untuk diberikan apresiasi setinggi mungkin, karena yang telah dilakukan oleh segenap pihak yang terkait merupakan suatu hal yang sangat luar biasa dengan berani menghadapi secara langsung dan menyampaikan seperti apa duduk permasalahannya agar bisa mengetahui titik temu dan solusi yang hendak diinginkan oleh masyarakat, kemudian mampu menyampaikan secara sangat gamblang dan secara sangat terbuka bahwa di awal memang sempat terjadi salah paham atau terdapat gap komunikasi yang belum sampai ke masyarakat mengenai proyek Rempang itu.
Seluruh langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI agar keberadaan investasi di Pulau Rempang bisa berjalan dengan baik, namun di sisi lain tanpa mengabaikan bagaimana hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat setempat memang patut untuk didukung secara penuh oleh berbagai kalangan dan elemen masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan adanya investasi di Pulau Rempang itu jelas akan sangat mendukung untuk bisa meningkatkan ekonomi nasional, khususnya juga mampu meningkatkan kesejahteraan serta taraf ekonomi dari masyarakat setempat sendiri. Dengan sangat tegas dan jelas, bahwa keberpihakan dari pemerintah memang ditujukan kepada seluruh masyarakat setempat di wilayah Rempang.
Meski berpihak penuh kepada seluruh masyarakat di sekitar Rempang, namun di sisi lain, Pemerintah RI juga terus berupaya agar bagaimana caranya mampu merealisasikan akan investasi yang digadang-gadang akan mampu terus meningkatkan perekonomian nasional, sehingga jangan sampai investasi itu berhenti begitu saja.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan proyeksi dari gelondongan total seluruh nilai investasi tersebut hingga sebesar 174 triliun Rupiah, yang mana terbagi dari pabrik kaca serta beberapa pabrik lainnya. Kepentingan dari seluruh masyarakat di kawasan Rempang juga terus diakomodasi oleh pemerintah dan di sisi lain, pihak pengusaha yang hendak melakukan penanaman modal pun tetap mendapatkan kepastian yang jelas.
Karena, hal tersebut juga telah sesuai dengan bagaimana amanat konstitusi dalam Undang-Undang pengusaha, yang mana mereka juga hendaknya mampu mendapatkan kepastian yang jelas dan juga mampu mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa membedakan apakah itu dari pihak asing atau dari pihak dalam negeri sendiri.
Adanya keputusan Pemerintah RI terkait dengan rencana untuk melakukan relokasi warga dari Pulau Rempang menuju ke Tanjung Banong memang terus mendatangkan banyak pujian dari berbagai pihak. Karena dengan begitu, maka keberlanjutan akan aktivitas warga yang sebelumnya berprofesi sebagai seorang nelayan dan juga bertani masih tetap terjaga.
Keputusan untuk melakukan relokasi ke Tanjung Banong itu juga merupakan sebuah langkah yang sudah sangat tepat, lantaran apabila misalnya masyarakat justru direlokasi di wilayah pegunungan, maka matapencaharian mereka yang biasa melaut tentunya akan mati dengan sendirinya. Harapan sangat besar bahwa dengan adanya kepastian yang jauh lebih konkret tersebut, maka seluruh masyarakat bisa berkenan dan investasi segera bisa dijalankan.
Keberadaan investasi dari berbagai pihak ke Indonesia, khususnya pada proyek pengembangan Kawasan Rempang memang merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk dilakukan dan terus didukung oleh semua pihak masyarakat. Pasalnya, dengan adanya penanaman modal tersebut maka juga sekaligus mampu meningkatkan perekonomian negara dan juga ekonomi masyarakat sendiri.
)* Penulis adalah Kontributor Yudistira Institute