KPK Terus Mengusut Kasus Lukas Enembe Langsung di Papua - Seputar Sumsel

Sabtu, 12 November 2022

KPK Terus Mengusut Kasus Lukas Enembe Langsung di Papua


Oleh : Sabby Kossay )*

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura. Kedatangan rombongan KPK bukan hanya untuk melakukan penyidikan. Namun juga mencari bukti-bukti dan melakukan penggeledahan, sehingga pengusutan kasusnya makin lancar. 

Ketua KPK Firli Bahuri dan beberapa anggotanya telah melakukan pemeriksaan di kediaman Lukas Enembe, tanggal 3 November 2022. Pemeriksaan dilakukan selama 90 menit dan berlangsung cukup lancar. Firli didampingi oleh Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen Muhammad Saleh Mustafa, dan kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Irianto.

Kasus Lukas Enembe berusaha diselesaikan dengan baik oleh KPK, agar cepat selesai. KPK sudah memeriksa Lukas di rumahnya, di kawasan Koya Tengah, Jayapura, Papua. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Komnas HAM, dan pihak berwajib. KPK datang ke Papua juga didampingi tim dokter independen dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin menyatakan pemeriksaan berjalan dengan lancar, meski tidak bisa lama karena kondisi Lukas yang masih sakit. Setelah diperiksa oleh KPK, Lukas diperiksa oleh tim dokter independen dari IDI. KPK membawa serta tim dokter karena ingin memastikan bahwa Lukas Enembe benar-benar sakit.

Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua dilakukan karena KPK ingin agar kasus korupsi ini cepat selesai, bukan berarti ada pengistimewaan bagi Lukas (karena ia adalah seorang gubernur). Jika dipaksakan untuk penjemputan tersangka maka dikhawatirkan ada kerusuhan, karena massa (orang Papua) yang berjaga di sekitar rumah Lukas masih banyak. KPK mengedepankan kemanusiaan karena tidak ingin ada gesekan yang bisa menyebabkan korban luka dari rakyat Papua.

Jika pemeriksaan dilakukan tidak di Gedung Merah Putih KPK, maka tidak melanggar hukum. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan bahwa Firli datang ke Papua dalam rangka pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK diperkenankan bertemu dengan Lukas Enembe demi mendapatkan keterangan dan mengetahui kondisi kesehatan Lukas. Tidak masalah jika pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan kasus korupsi.

Dalam artian, KPK datang jauh-jauh ke Papua bukan karena kasihan kepada Lukas Enembe, melainkan untuk melaksanakan tugas dan menyelesaikan kasus korupsi. Pertemuan dengan Lukas yang berstatus tersangka juga tidak melanggar hukum. Jika KPK datang ke Papua maka kasus akan bisa cepat diselesaikan karena pemeriksaan sudah selesai.

Selain memeriksa Lukas Enembe, KPK datang ke Papua untuk misi lain. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Tim Penyidik KPK selesai menggeledah 3 lokasi di Kota Jayapura, yakni rumah Lukas Enembe dan 2 kantor perusahaan swasta. Ada sejumlah dokumen yang disita terkait perkara korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas.

Ali Fikri melanjutkan, bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu dianalisis dan disita tim penyidik. Bukti-bukti terdiri dari dokumen dan elektronik.

KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Papua. Namun juga mencari bukti-bukti baru sehingga pengusutan kasus akan lebih lancar. Penyebabnya karena bisa jadi ada bukti dan dokumen yang sengaja disembunyikan, dan ketika dilakukan penggeledahan bukti-bukti tersebut ditemukan dan bisa memperberat hukuman Lukas Enembe.

Setelah penggeledahan, tim penyidik KPK juga memeriksa 10 orang saksi kasus korupsi Lukas Enembe, tanggal 7 November 2022. Di antara para saksi ada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun. Saksi lain adalah Noldy Taroreh, Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Papua.

Selain 2 orang pejabat Pemerintah Provinsi Papua, ada juga saksi-saksi lain dari pihak swasta. Keterangan para saksi akan didalami oleh penyidik KPK dan bisa digunakan untuk digunakan dalam proses analisis perkara selanjutnya.

Ketika sudah ada pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, ditambah keterangan dari para saksi dan juga bukti-bukti, maka kasus korupsi dan gratifikasi ini akan cepat selesai. Hakim akan memutuskan Lukas Enembe terkena hukuman apa, dan menurut KUHP maka hukumannya minimal 4 tahun penjara. 

Jangan ada pihak yang menuding bahwa KPK ‘main mata’ dengan Lukas Enembe karena penyidik datang ke Papua untuk mengusut kasus korupsi dan gratifikasi Lukas. Ada beberapa misi di Papua yang harus diselesaikan, oleh karena itu Firli Bahuri dan rombongan terbang dari Jakarta ke Papua.

KPK datang ke Papua bukan untuk mengistimewakan Lukas Enembe, tetapi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Pengusutan dilakukan langsung di Papua untuk menginterogasi pasa saksi tambahan dan mendapatkan bukti-bukti baru, sehingga penyidikan akan berjalan lancar. Kasus Lukas Enembe akan cepat selesai dan ia mendapatkan ganjarannya dengan di penjara.


)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda