Penyaluran Aspirasi Perppu Ciptaker Dapat Melalui MK - Seputar Sumsel

Jumat, 06 Januari 2023

Penyaluran Aspirasi Perppu Ciptaker Dapat Melalui MK

*) Oleh : Rika Prasatya

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Kendati demikian, masyarakat yang tidak puas terhadap Perppu ciptaker dapat menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum yang tersedia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sejumlah organisasi buruh sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum berupa gugatan uji materi ke MK jika langkah-langkah aksi demontrasi dan lobi ke pemerintah gagal.

Adapun sejumlah organisasi serikat buruh mengancam bakal menggugat peraturan anyar tersebut ke MK lantaran pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dinilai masih merugikan posisi pekerja.

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mempersilakan kelompok buruh mengajukan gugatan uji materi. Tapi ia mengklaim Perppu ini adalah langkah lain yang sah dari perintah MK merevisi atau memperbaiki UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai pembentukan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah MK. Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi undang-undang atau tidak.

Sebelumnya, lewat putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun. Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Presiden Jokowi mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan Perppu itu. Presiden Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja. Dia menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum. Kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

Menanggapi banyaknya penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi juga menyampaikan apabila yang ditolak adalah isi dari Perppu tersebut, maka disampaikan lewat mekanisme perundang-undangan. Setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka gugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak. Pihak yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian pihak yang kontra juga sudah disiapkan di MK. Oleh karena itu, pihak atau kelompok yang tidak setuju dengan adanya Perppu tersebut tidak perlu melakukan aksi-aksi protes yang berpotensi mengganggu kondusifitas masyarakat. Cukup dengan mengikuti mekanisme hukum yang sudah tersedia.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda