Diskusi Moya Institute, Wamenaker Dan Pakar Hukum Sebut Perppu Ciptaker Kurangi Penganguran Serta Libatkan Aspirasi Publik - Seputar Sumsel

Jumat, 03 Maret 2023

Diskusi Moya Institute, Wamenaker Dan Pakar Hukum Sebut Perppu Ciptaker Kurangi Penganguran Serta Libatkan Aspirasi Publik

Indonesia masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, karena memiliki jumlah angkatan kerja yang terus naik. Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 dimana banyak orang mengalami pengangguran. Maka dari itu pentingnya penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dalam sebuah kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Moya Institute pada Jumat (3/3).

Selain itu, ungkapnya, Perppu Ciptaker mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing.

“Tujuan adanya Perppu Cipta Kerja adalah mampu menjamin agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,“ kata Afriansyah

Dikeluarkannya Perppu Ciptaker di akhir tahun 2022, ungkap Wamen, karena sangat banyak dipergunakan untuk meningkatkan invstasi pada proyek strategis nasional dan dalam rangka melaksanakan Putusan MK, yakni melakukan perbaikan pada UU Ciptaker.

Menurut Afriansyah, terdapat beberapa perubahan dalam ketentuan  Perppu Cipta Kerja. Seperti adanya penggunaan terminologi disabilitas dan muatan substansi ketenagakerjaan misalnya terkait dengan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu dan sebagainya.

“Mengenai isu PKWT, ternyata tidak benar adanya wacana yang seolah PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Hal tersebut sudah jelas dalam Perppu Cipta Kerja,” jelasnya.

Sedangkan mengenai sejumlah  isu lain, seperti seolah waktu istirahat perminggu yang dimiliki oleh pekerja dikurangi oleh Perppu, Afriansyah menegaskan bahwa hal tersebut  tidak benar, namun justru berapa jumlah waktu istirahat tersebut tergantung dengan pihak perusahaan.

“Isu sentral lain adalah mengenai uang pesangon yang seolah dianggap dihapuskan. Hal tersebut sama sekali tidak benar, lantaran dalam Perppu Cipta Kerja tetap mengatur adanya uang pesangon,” ungkap Wamen Afriansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono memaparkan, data menunjukkan para investor merespon UU Ciptaker dengan sangat positif, karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi strukltural.

“Karena memang sejauh ini sebelum adanya UU Ciptaker, banyak sekali perizinan di Indonesia yang berbelit-belit, dan sekarang sudah dipangkas semuanya serta ditata dengan jauh lebih baik,” tutur Prof Nindyo.

Sementara itu, lanjutnya, realisasi nilai investasi pada tahun 2022 jelas sekali telah mengalami peningkatan, hal tersebut semenjak diberlakukannya UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya peningkatan pada realisasi nilai investasi, maka juga secara otomatis terjadi peningkatan pula pada penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” paparnya.

Terkait aspirasi publik, Pengamat Politik, Emrus Sihombing menyebut, pihaknya telah banyak melakukan penyerapan dari publik mengenai penerbitan Perppu Cipta Kerja ini.

“Seluruhnya telah dilakukan proses serap aspirasi, dan bukan hanya disampaikan begitu saja, namun justru dilakukan diskusi. Karena memang pemerintah sangat terbuka dan mereka menampung seluruh aspirasi publik yang membangun,” ungkap Emrus.

Emrus juga menekankan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja membawa banyak manfaat bagi pelaku UMKM karena adanya kemudahan perizinan sehingga sangat melahirkan harapan dan optimisme. [-rw]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda