Situasi Global Bikin Rentan, Perppu Cipta Kerja Jadi Penguat Daya Tahan Perekonomian Indonesia
Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian saat ini, sebagai penguat daya tahan perekonomian Indonesia.
Sejumlah tokoh mengemukakan pandangannya terhadap langkah pemerintah Indonesia meningkatkan daya tahan ekonomi negara dengan menerapkan berbagai kebijakan, termasuk Perppu Cipta Kerja, dalam sebuah webinar nasional yang diinisiasi Moya Institute (03/03).
Hadir dalam webinar tersebut, Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof Nindyo Pramono, menilai bahwa dunia saat ini banyak sekali dihadapi dengan disrupsi, hal itu adalah menjadi dampak panjang adanya pandemi Covid-19, termasuk juga perubahan iklim hingga peperangan Rusia dan Ukraina. Maka untuk bisa menghadapi segala kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Data juga telah menunjukkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker justru para investor merespon hal tersebut dengan sangat positif, karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Jelas saja bahwa dengan adanya reformasi struktural tersebut berdampak positif terhadap peningkatan penanaman modal dari asing ke Indonesia," kata Prof Nindyo.
Pengamat Politik, Emrus Sihombing pun menilai, sesuai dengan nama UU ini, yakni Cipta Kerja, menciptakan pekerjaan, nantinya masyarakat Indonesia tidak akan lagi melamar kerja ke luar. Namun justru akan banyak masyarakat yang mendirikan usaha. Termasuk adanya permudahan pada perizinan PT perorangan, UMKM dan sebagainya.
"Banyak sekali manfaat dari penerbitan Perppu Cipta Kerja, utamanya adalah para pelaku UMKM menjadi sangatlah diuntungkan karena adanya kemudahan perizinan sehingga sangat melahirkan harapan dan optimisme bagi mereka," ujar Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Pelita Harapan ini.
Pihaknya bahkan menekankan tidak berlebihan apabila memang dianggap bahwa Perppu Cipta Kerja ini menjadi salah satu jawaban untuk menciptakan kesejahteraan rakyat di bidang ekonomi.
"Karena di dalamnya telah banyak sekali kemudahan untuk mengelola UMKM sehingga pada suatu saat mampu mendobrak kemapanan sosial yang selama ini masih menjadi watak karyawan pada masyarakat yang selama ini terbentuk, justru menjadi paradigma seorang pengusaha dan pemilik," pungkasnya.
Turut pula hadir, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan mengenai isu PKWT, yang ternyata tidak benar adanya anggapan yang seolah PKWT dapat dikontrak seumur hidup, maupun isu lainnya yang keliru. Hal tersebut sudah jelas dalam Perppu Cipta Kerja.
"Terdapat beberapa isu lain, seperti seolah waktu istirahat perminggu yang dimiliki oleh pekerja dikurangi oleh Perppu adalah tidak benar, justru yang benar adalah berapa jumlah waktu istirahat tersebut tergantung dengan pihak perusahaan," ungkapnya.
Perppu Cipta Kerja memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah tetap terus memperhatikan aspirasi masyarakat dan berkomunikasi secara terbuka dengan para pemangku kepentingan untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.