Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Terus Gelontorkan Subsidi Bagi UMKM

Oleh : Kurnia sandi )*



Pemerintah terus menggelontorkan subsidi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah tersebut dilaksanakan agar dalam rangka menjaga daya tahan UMKM yang terimbas pandemi Covid-19.



Airlangga Hartarto seleku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan, pedagang kaki lima dan pengusaha warteg atau warung makan bakal menerima bantuan dari pemerintah sebanyak Rp. 1.2 juta.


Dirinya menegaskan bantuan tersebut akan berbeda dari bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang telah digulirkan oleh pemerintah. Kebijakan ini masih terus digodog dan dikoordinasikan bersama dengan kementerian/lembaga terkait untuk menelurkan regulasi yang resmi dan pemenuhan administrasi penganggaran, sehingga dapat segera disalurkan kepada PKL dan pemilik warung.


    Lokasi usaha ini ada di PPKM level tiga dan empat. Bantuan ini akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya sudah lengkap. Dalam keterangan pers Kemenko Perekonomian disebutkan rencana peluncuran program ini akan dilakukan pada pekan ini, tepatnya pada hari kamis tanggal 9 bulan September di Medan, Sumatera Utara.


    Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 55,21 trilliun termasuk untuk Kartu Sembako, Beras Bulog 10 Kg, diskon tarif listrik, kuota internet gratis hingga kartu prakerja. Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.


    Pelaku usaha super mikro ini akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK. Airlangga menuturkan, penyerahan bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai, dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri. Selain itu, pemerintah juga akan melanjutnya program jaringan pengaman sosial lain, seperti Kartu Prakerja yang sudah dibagikan kepada 4,3 juta penerima.


    Pada kesempatan berbeda, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyalurkan bantuan kepada 15 penyandang disabilitas di Banda Aceh. Bantuan yang diberikan berupa peralatan usaha warung kopi. Kadinsos Banda Aceh, M Hidayat, mengungkapkan bantuan tersebut telah disalurkan oleh Mensos Risma dalam kunjungannya ke Aceh belum lama ini.


    Terlebih di lingkungan kantor Dinsos Banda Aceh akan dibuka warung kopi yang dikelola oleh penyandang disabilitas yang telah diberi pelatihan barista. Kafe disabilitas ini nantinya akan dilayani oleh teman-teman disabilitas, namun mereka tetap mendapatkan pengawasan dari pendamping disabilitas yang bertugas memantau kinerja mereka.


    Hidayat mengatakan, 15 penyandang disabilitas tersebut telah mendapatkan pelatihan teknik peracikan kopi. Baik dengan mesin, ataupun secara manual. Dirinya juga memastikan bahwa Pemkot Banda Aceh akan berkomitmen untuk memberdayakan penyandang disabilitas secara umum. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomo 1 Tahun 2019 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.


Sementara itu, Realisasi penggunaan anggaran bansos tunai juga telah mencapai Rp. 11,9 triliun pada semester I 2021. Dengan demikian, total anggaran bansos tunai akan mencapai Rp 18 triliun sampai akhir tahun ini. Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan durasi bantuan rekening minimum, biaya beban dan abonemen dari enam bulan menjadi sembilan bulan. Dengan begitum insentig ini bisa dinikmati sampai September 2021.


Program ini menyasar 1,14 juta pelanggan dengan alokasi tambahan dana Rp. 430 miliar. Sementara realisasi semester I 2021 sudah mencapai 1,27 triliun, sehingga sampai akhir tahun akan mencapai Rp. 1,69 triliun. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan subsidi bunga kepada sektor usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


    Perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM dilakukan agar UMKM dapat bertahan menghadapi pandemi dan melakukan ekspansi.  Adapun kebijakan tambahan subsidi bunga UMKM dengan besaran subsidi dan durasi berdasarkan plafon kredit, serta subsidi bunga untuk PNM dan BLU/Korporasi.


    Plafon kredit di bawah Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 3% selama 6 bulan. Kemudian plafon kredit lebih dari Rp 500 juta diberikan subsidi 1,5% selama 6 bulan. Namun belum termasuk untuk PNM, BLU/Koperasi.


    Gelontoran subsidi dari pemerintah tersebut tentu saja bertujuan agar UMKM dapat terus bernafas meski terdampak banyak pembatasan, sehingga UMKM dapat terus bangkit jika nantinya PPKM dilonggarkan atau pandemi berakhir.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara