Tindak Tegas Pelanggar Karantina
Oleh : Melati Sukma )*
Masyarakat mendukung Pemerintah untuk menindak tegas pelanggar karantina, utamanya pasca temuan varian Covid-19 Omicron di Indonesia. Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah naiknya jumlah kasus positif Covid-19.
Karantina merupakan kewajiban bagi siapun yang telah melakukan perjalanan internasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengingatkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan menerima konsekuensi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara vaksinasi Covid-19 mengatakan, setiap pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas. Nadia menyebutkan bahwa sanksi paling ringan yakni dikembalikan ke tempat karantina. Sanksi lebih tegas bakal dilakukan bisa tidak kooperatif.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Beleid tersebut menyebutkan bahwa pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
UU tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak yang lalai dan mengakibatkan terganggunya penanggulangan wabah. Mereka terancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau dendan maksimal Rp 500.000.
Nadia menuturkan pemberian sanksi juga mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Belain itu mengatakan orang yang tidak mematuhi karantina terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Ia mengatakan karantina bagi WNI bisa dilakukan melalui dua skema. Keduanya ialah memanfaatkan fasilitas dari pemerintah atau dengan biaya sendiri. Sedangkan bagi WNA biaya karantina akan ditanggung sendiri.
Meski demikian, ada kondisi tertentu yang membuat adanya pengeceualian. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Nadia mengatakan pengecualian itu, yakni kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
Dispensasi karantina juga dapat diberikan bagi pejabat publik eselon satu ke atas. Dispensasi berupa pengurangan durasi karantina mandiri. Meski demikian, pejabat yang melakukan karantina tetap harus memenuhi syarat. Pertama, memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Kedua, meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan. Ketiga, tidak melakukan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang tengah melakukan karantina. Berikutnya, terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina. Terakhir, melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) kedua pada hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya kepada petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) setempat.
Sementara itu Juru Bicara Nasional Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menekankan pihaknya tidak akan bermain-main terhadap pelanggaran karantina. Ia mengatakan Satgas Covid-19 akan memberikan tindakan tegas terhadap siapa saja yang melangar aturan kewajiban karantina tersebut.
Wiku mengatakan Satgas Covid-19 saat ini akan terus mengawasi lokasi karantina pendatang dari luar negeri. Hal tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya kasus kaburnya para wajib karantina kembali berulang.
Bahkan, Ia menyebut pihaknya tidak segan akan membawa ke ranah hukum bagi para pelanggar. Salah satunya dengan mengembalikan pelanggar tersebut ke tempat karantina terpusat.
Dalam kesempatan siaran pers, prof Wiku mengatakan, Bila tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.
Ia juga menyebut melakukan karantina itu penting setelah bepergian dari luar negeri pada masa seperti sekarang. Menurut Wiku, karantina ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam rangka mencegah terjadinya importasi kasus ke dalam negeri terutama kasus covid-19 varian Omicron.
Satgas Covid-19 juga selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bersama-sama mencegah meledaknya pandemi Covid-19 di Indonesia. Ia menilai selain adanya usaha perbaikan penanganan Covid oleh pemerintah, kedisiplinan masyarakat juga akan mempengaruhi penyebaran virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
Pandemi Covid-19 memang belum berakhir, sehingga aturan terkait dengan protokol kesehatan serta karantina terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri memang harus diterapkan dan bagi para pelanggar supaya dapat ditindak secara tegas, hal ini bertujuan agar kasus terkonfirmasi di Indonesia tidak mengalami gelombang peningkatan seperti yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu.
)* Penulis adalah mahasiswa Universitas Pakuan Bogor