Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Jelang Nataru


Oleh : Edwin Sanjaya )*

Jelang libur Nataru (natal dan tahun baru), dikhawatirkan ada pelanggaran protokol kesehatan. Para pelanggar wajib ditindak secara tegas karena jika dibiarkan akan berbahaya, karena bisa memicu klaster corona baru. 

Situasi pandemi sedang aman dan kurva pasien Covid melandai, jumlah pasien Covid-19 saat ini berkisar di angka 500-an per harinya. Namun pemerintah tidak mau terbuai dengan keadaan karena takut kurvanya akan naik lagi, terutama di libur Nataru (natal dan tahun baru). Oleh karena itu, saat libur akhir tahun dan setelah tahun baru Pemerintah akan kembali melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat.

Saat PPKM level 3 maka aturannya diperketat. Memang tidak ada penyekatan ketat seperti pada awal masa PPKM beberapa bulan lalu, tetapi ada penjadwalan nomor polisi ganjil genap. Selain itu, tidak boleh ada perayaan tahun baru, baik di dalam maupun luar ruangan. Tempat umum seperti mall, kebun binatang, tempat wisata, dan bioskop boleh buka tetapi maksimal 50% pengunjung.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra, M.Si menyatakan bahwa akan menindak serius tempat-tempat yang melanggar PPKM. Walau ada pelonggaran (mall boleh buka sampai jam 10 malam) tetapi tidak boleh kebablasan. Apalagi kucing-kucingan dengan petugas. Dalam artian, tidak boleh ada bioskop atau kafe di dalam mall yang bebas buka sampai tengah malam.

Polisi akan melakukan razia, selain mengadakan operasi lilin. Razia terutama diadakan di tempat yang berpotensi memicu keramaian, tak hanya di jalanan. Misalnya di rumah makan, kafe, dan tempat lain. Di sana rawan pelanggaran protokol kesehatan, dan bisa jadi kapasitas ditingkatkan jadi 100% agar mendapat banyak untung, padahal maksimal 50% saja.

Kerumunan juga berpotensi ada saat 31 desember malam. Walau tidak boleh ada pesta tahun baru di hotel atau kafe, tetapi waspada akan pesta privat di villa atau rumah. Walau yang datang hanya keluarga sendiri, tetap saja tak boleh kumpul-kumpul, bakar jagung, lalu menyalakan kembang api, dengan alasan tahun baru.

Selain razia kerumunan, masyarakat juga diharap lebih menjaga protokol kesehatan lain saat libur Nataru. Misalnya memakai masker. Jangan sampai hanya mengenakan masker hanya karena takut kena razia petugas. Padahal pakai masker adalah kewajiban dan sebagai salah satu ikhtiar, agar tidak terkena corona.

Penindakan tegas ini amat didukung oleh masyarakat karena memang masih masa pandemi, dan libur natal serta tahun baru adalah masa kritis, karena bisa jadi ada kenaikan mobilitas warga. Jangan sampai libur membawa bencana dan akhirnya kena corona, lalu menaikkan jumlah pasien Covid-19 di Indonesia.

Masyarakat yang ditindak juga tidak boleh marah karena aparat sedang melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada adu mulut, karena memang saat ini masih masa pandemi. Semua orang harus tertib agar tidak membentuk klaster corona baru, dan tetap menaati protokol kesehatan.

Untuk mencegah pelanggaran maka PNS dan pegawai swasta dilarang cuti saat Nataru. Jika melanggar, akan mendapat teguran keras. Anak-anaknya juga tak bisa libur karena hari libur pasca ujian akhir semester digeser, dari desember ke Januari 2022.

Jelang libur Nataru adalah masa yang mendebarkan karena takut ada banyak yang melanggar protokol kesehatan. Jangan sampai malah berkeliaran dan merayakan tahun baru dengan kebut-kebutan, jika tak mau dicokok oleh petugas. Ingatlah bahwa mobilitas massal bisa memicu kasus corona baru dan taatilah aturan PPKM sebaik mungkin.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute