Aturan Baru JHT Berikan Perlindungan Jangka Panjang - Seputar Sumsel

Sabtu, 19 Februari 2022

Aturan Baru JHT Berikan Perlindungan Jangka Panjang



Oleh : Abdul Karim  )

Aturan  baru pencairan JHT (jaminan hari tua) menjadi ramai diperbincangkan karena baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menjawab bahwa alasan utamanya adalah jaminan ini untuk perlindungan jangka panjang, sehingga wajar  ketika baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Seorang pekerja swasta memiliki keistimewaan yakni jaminan hari tua alias JHT yang akan bisa didapat nanti ketika masa pensiun. Jadi, ketika saatnya purna tugas, mereka tidak pusing karena mendapat ‘uang saku’ yang jumlahnya cukup besar. Mereka bersyukur walau bukan PNS yang menerima uang pensiun tetapi punya pegangan di hari tua.

Akan tetapi muncul polemik ketika JHT akan diberikan nanti ketika semua pekerja baru berusia 56 tahun. Hal ini dikuatkan dengan Permenaker nomor 2 tahun 2022 sebagai payung hukum yang valid. Pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan Siti Fauziyah otomatis jadi viral, karena para pekerja takut untuk kehilangan haknya. Padahal seharusnya mereka tidak perlu khawatir karena uang itu tidak akan hilang.

Chairul Fadhly, Kepala Biro Humas Kemenaker menyatakan bahwa pihaknya mengembalikan fungsi JHT, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu, uang JHT memang seharusnya diterima ketika pekerja sudah pensiun, cacat, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Chairul menambahkan, JHT adalah pemberian proteksi jangka panjang bagi pekerja. Akan tetapi jika mereka membutuhkan, maka sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum waktunya. Dalam artian, pekerja tetap bisa mendapatkan haknya dan uang itu tidak akan hilang begitu saja sebelum mereka berusia 56 tahun.

Ketika aturan JHT baru bisa dicairkan nanti saat pekerja ada di masa pensiun, maka memang jadi pelindung jangka panjang. Bayangkan jika JHT bisa dicairkan sewaktu-waktu, maka bisa saja uang sebanyak itu habis begitu saja untuk hal yang tidak produktif. Maka akan sangat merugikan. Lagipula jika JHT bisa diambil sebagian, malah bagus karena ada proteksi saat pekerja nanti purna tugas, karena sebagian uangnya masih ada.

Para pekerja bisa lega karena sebagian dana JHT bisa dicairkan. Walau tidak 100% (karena usia mereka belum 56 tahun) tetapi tetap disyukuri. Hal ini menandakan perhatian dari pemerintah dan mereka peduli karena memang kebutuhan hidup bisa saja melonjak sewaktu-waktu, sehingga mau tak mau harus mencairkan sebagian JHT.

 JHT amat diharap oleh para pekerja swasta karena mereka memang bukan PNS yang menggantungkan diri dengan dana pensiun di masa tuanya. Dengan JHT maka mereka bisa memulai bisnis baru dengan modal uang tersebut. Sehingga walau sudah purna tugas masih ada kegiatan yang menyehatkan badan serta pikiran, dan tidak mudah pikun. Para pekerja tetap bisa berkarya walau tidak jadi karyawan swasta lagi.

Pekerja yang memegang dana JHT juga diharap untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Di masa pensiun mereka jelas susah untuk mencari lowongan kerja yang baru (karena rata-rata yang dibutuhkan adalah pekerja yang baru lulus kuliah). Dana JHT bisa digunakan untuk modal usaha atau investasi jangka panjang, dan jangan malah dihabiskan untuk hal konsumtif.

Perubahan aturan pencairan JHT memang agak mengejutkan, tetapi akhirnya masyarakat mengerti alasannya. JHT memang difungsikan sebagai perlindungan jangka panjang, sebagai dana ‘pensiun’ bagi pekerja swasta yang sudah purna tugas. Jadi nantinya di masa tua mereka tidak akan kesulitan keuangan dan harus bekerja demi bisa makan.


)* Penulis adalah kontributor nusa bangsa Institute 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda