Revisi UU Cipta Kerja Memberikan Kepastian Hukum Berinvestasi
Oleh : Aulia Hawa )*
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Revisi UU Cipta Kerja tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
Presiden RI Ir. Joko Widodo menuturkan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Jokowi mengatakan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Kepala Negara menyebutkan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Presiden menambahkan, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Presiden juga menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Presiden juga memastikan bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
Dirinya juga memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa terdapat sejumlah poin putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang memerlukan kajian lebih lanjut.
Bahlil menilai, berbagai ketentuan utama dalam Undang-Undang Cipta Kerja memang tetap berjalan pasca putusan MK. Namun, pemerintah menemukan adanya beberapa poin dari putusan itu yang perlu menjadi perhatian.
Dirinya menyatakan bahwa pemerintah bisa mempercepat revisi UU Cipta Kerja pada awal tahun depan. Target itu bisa lebih cepat dari perintah MK, yakni perbaikan paling lama dua tahun, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi Inkonstitusional secara permanen.
Bahlil menuturkan, putusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah dapat mempercepat revisi demi menjaga kepastian hukum bagi Investasi. Menurutnya, MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala berarti bagi kegiatan investasi. Ia mengakui, putusan tersebut pasti berdampak. Hanya saja dampaknya bisa dikelola kalau dilakukan komunikasi yang baik
Sementara itu, putusan MK yang mengharuskan pemerintah untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama DPR RI, dinilai tidak akan menghambat aliran modal pada investor.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan iklim investasi di Indonesia aman terkendali meski ada putusan MK tersebut. Sebab, aturan turunan kluster kemudahan berusaha sudah diterbitkan.
Ada empat aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM terkait perizinan berusaha. Pertama, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan ini mengimplementasikan sistem perizinan berusaha satu pintu terbaru yakni Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA). Ini yang membuat seluruh aturan perizinan berusaha Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) sejak Agustus lalu, dapat diakses cukup lewat OSS RBA.
Kedua, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. PP 6/2021 mengimplementasikan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara elektronik mulai dari tahapan permohonan izin sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu pintu.
Ketiga, PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu yang diatur yakni mewajibkan para investor besar baik domestik maupun asing harus melibatkan koperasi dan UMKM sekitar tempat berinvestasi.
Keempat, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan ini mengklasifikasikan Klasifiasi Lapangan Usaha (KLU) yang masih dalam Daftar Positif Investasi (DPI).
Keputusan MK memang tidak bisa diganggu gugat, permasalahan ini tentu saja bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Semoga para investor yang sudah atau akan menanamkan modalnya sangat memahami kondisi di Indonesia serta percaya bahwa masalah itu bisa diatasi.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute