Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Mengapresiasi Sosialisasi RKUHP



Oleh : Dhika Aldisasmita )*

Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat mengapresiasi sosialisasi ini karena  diharapkan mampu mengakomodasi beragam aspirasi publik.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) akan direvisi dan rancangannya (RKUHP) sedang dalam masa pembahasan dan sosialisasi. Presiden Jokowi sudah berpesan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga negara untuk mengadakan sosialisasi RKUHP ke seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi sudah dimulai di beberapa daerah di Indonesia dan akan berlanjut ke daerah lain.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej menyatakan bahwa masyarakat sangat antusias ketika ada sosiasialisasi RKUHP. Pihaknya berterima kasih atas masukan dari masyarakat dan akan menjadi pertimbangannya, sebelum mengadakan rapat dengan DPR RI. 

Dalam artian, pemerintah menggencarkan sosialisasi RKUHP agar masyarakat paham atas pentingnya merevisi KUHP. Masyarakat juga mengapresiasi dan merasa senang, karena pemerintah bergerak cepat dalam mengadakan sosialisasi. Jika ada sosialiasi maka akan ada lebih banyak kalangan masyarakat yang memahami apa saja isi pasal-pasal dalam RKUHP dan alasan apa yang membuat pemerintah membuat pasal tersebut.

Terlebih sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan di sosial media, tetapi juga di dunia nyata. Jika sosialisasi dilakukan secara langsung maka akan lebih dahsyat efeknya karena masyarakat akan lebih memahaminya. Mereka juga senang karena bisa bertemu langsung dengan wakil menteri dan pejabat lain yang datang di acara sosialisasi, dan beraudensi serta berdiskusi soal RKUHP.

Adanya sosialisasi maka akan menghindarkan kesalahpahaman. Misalnya pada pasal penghinaan terhadap presiden RI, wakil presiden, dan DPR RI. Yang dilarang adalah penghinaan yang sarkas, bukan berarti masyarakat dilarang untuk memberikan kritik. Masyarakat akan mengerti bahwa kritik diperbolehkan tetapi kritik yang membangun. Bukan hinaan, sarkasme, atau bahkan meme yang akan melukai marwah Presiden RI.

Selain itu, masyarakat mengapresasi sosialisasi RKUHP karena mereka jadi paham mengapa ada pasal berbuat keramaian yang mengganggu tetangga. Pertama, secara etika ini sudah salah karena mengganggu ketertiban umum. Kedua, kepentingan tetangga akan terganggu, misalnya jika ia punya bayi atau ada lansia di rumahnya. Dengan pasal RKUHP yang mengatur pelarangan keramaian tanpa izin, maka diharap masyarakat akan lebih damai.

Masyarakat sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengadakan sosialisasi secara langsung, karena bisa dijelaskan apa yang membuat KUHP wajib direvisi. KUHP sudah terlalu tua (karena dibuat 100 tahun yang lalu), sehingga wajib ditambah pasal-pasalnya agar mengikuti dinamika masyarakat di era teknologi informasi saat ini.

Eddy Hiariej menambahkan, sosialisasi juga disertai dengan diskusi dua arah sehingga ada feedback dari masyarakat. Menjelang Sidang RKUHP, pemerintah membuka luas ruang diskusi agar masyarakat terlibat langsung dalam pembahasan RKUHP. Dalam artian, pemerintah patut diapresiasi karena mendengarkan suara rakyat kecil dan tidak bertindak otoriter.

Jika ada diskusi dua arah maka masyarakat akan sangat senang karena pemerintah menegakkan demokrasi, di mana rakyat boleh memberi masukan terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Indonesia tetap negara demokrasi dan tidak akan diubah dengan liberalisme atau sosialisme.

Ketika ada diskusi dalam sosialiasi RKUHP, masyarakat akan bertanya dan mendapatkan jawaban dari beberapa pasal yang mereka anggap agak kontroversial. Pertama adalah pasal mengenai larangan perzinaan dan pemerkosaan. Pasal ini jelas melindungi masyarakat dari tindak pidana zina dan perkosaan, dan malah baik karena akan menjaga nilai-nilai moral.

Setelah diskusi RKUHP maka masyarakat juga paham mengapa ada pasal mengenai hukum adat. Selama ini, di beberapa daerah di Indonesia, hukum adat diberlakukan dengan ketat. Jika tidak melanggar hukum adat maka akan aman dan tidak terkena pasal dalam RKUHP. Masyarakat yang sedang bertandang ke daerah lain tentu tidak akan melanggar etika dan hukum adat, karena selalu bertindak sopan.

Pemerintah akan lebih gencar lagi dalam mengadakan sosialisasi RKUHP di berbagai daerah di Indonesia. Sosialisasi amat diapresiasi oleh masyarakat karena ada beberapa kalangan yang  belum paham apa itu RKUHP dan urgensinya dalam mengatur hukum pidana di Indonesia.

Dengan sosialisasi RKUHP maka masyarakat akan paham bahwa KUHP versi revisi akan lebih baik, karena melindungi mereka dari berbagai kejahatan pidana. Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang mengadakan sosialisasi RKUHP secara langsung. Jika ada sosialisasi dan diskusi maka masyarakat bisa ikut berperan dalam pembahasannya.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini