Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendukung Percepatan Penegakkan Hukum Terhadap Lukas Enembe


Oleh :  Sabby Kosay )*

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Masyarakat pun mendukung agar KPK mempercepat penegakan hukum kepada Lukas Enembe sebagai bentuk supremasi hukum.

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka disertai bukti-bukti kuat yang dapat dibuktikan dipersidangan. KPK menduga, seringnya Lukas melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menyamarkan dan membelanjakan uang hasil suap dan gratifikasi. Salah satu caranya adalah dengan bermain judi kasino.

Tentu saja bermain judi di kasino dengan uang hasil korupsi merupakan tindak pidana pencucian uang, dan KPK harus tegas mengusut kasus tersebut.

Apalagi KPK juga mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi nama penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe saat melakukan cuci uang hasil korupsi lewat judi kasino di Singapura. KPK juga akan menjalin koordinasi dengan otoritas Singapura untuk emmeriksa hal tersebut.

Tokoh agama Papua Ismail Asso mengajak masyarakat mendukung penegakkan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK RI. Ismail meminta seluruh pihak untuk mendukung proses penegakkan hukum. Dukungan yang sama juga harus diberikan ketika KPK hendak melakukan penegakkan hukum terhadap bupati dan pejabat lainnya hanya diduga terlibat korupsi.

Sementara kepada Lukas Enembe, Ismail berharap agar Lukas mampu bersikap kooperatif dengan pihak aparat penegak hukum dan segera menyerahkan diri, apalagi jika merasa tidak bersalah.

Kasus yang menimpa Lukas Enembe pada akhirnya membuka tabir gelap pengelolaan sebuah wilayah beserta sumber daya manusia yang harusnya bersikap amanah.

Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW (Indonesian Corruption Watch) mendesak agar KPK lebih berani menggunakan kewenangannya untuk menjemput paksa terhadap Lukas Enembe.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua, Jones Wenda menjelaskan bahwa judi menjadi penyakit sosial yang tidak pantas dilakukan. Apalagi dilakukan. Apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin daerah. Menurutnya, Lukas sebagai seorang pemimpin tentu saja harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Jones menilai jika pemimpinnya melakukan hal yang tidak benar, maka akan diikuti masyarakat. Dirinya juga mengimbau masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dan menghormati proses hukum yang ada.

Tokoh gereja lainnya, Pendeta Albert Yoku menjelaskan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe adalah masalah pribadi. Dia menilai setiap pejabat haruslah ingat pada Tuhan.

Albert juga mengimbau masyarakat untuk tidak menghalang-halangi proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK. Pria yang menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura meyakini lembaga antirasuah itu akan bersikap profesional sebagaimana telah ditunjukkan terhadap para bupati di Papua yang terlibat korupsi.

Sejumlah tokoh di Papua juga sepakat meminta Lukas untuk pro aktif mengikuti proses hukum di KPK. Desakan ini salah satunya muncul dari tokoh agama di Papua.

Setiap pejabat negara, apa pun agamanya, pasti sudah pernah sumpah jabatan pada saat dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan dan melayani sesama, ia diajarkan untuk takut pada Tuhan.

Tokoh Pemuda Papua, Steve Mara, melihat penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bisa menjadi momentum membuka celah untuk mengaudit dana Otonomi Khusus Papua Sehingga lebih transparan.

Dirinya mendukung penuh upaya KPK mengungkap dugaan pidana suap Lukas Enembe. Sebab, sejak 2001 hingga 2022, pemerintah pusat sudah cukup banyak memberikan anggaran untuk membangun Papua menjadi lebih baik. Namun dalam kenyataannya, kondisi Papua saat ini masih berada di level dengan angka kemiskinan yang tinggi.

Steve juga meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk bekerja secara profesional dan tidak melakukan politisasi, tidak perlu membawa nama lain dalam kasus ini karena kasus ini termasuk kasus hukum yaitu gratifikasi.

Melihat kasus ini, tentu saja masyarakat Papua harus mendukung sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan siapapun, termasuk para pejabat.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut bahwa KPK harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada penggilan kedua.

Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tidak hadir.

Lebih lanjut, ia berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Terkait dengan adanya tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, dirinya berharap agar tudingan tersebut bisa dibuktikan di pengadilan.

Tentu saja Lukas tidak perlu takut akan pemanggilan dari KPK jika memang dirinya tidak bersalah. Bahkan Mahfud MD telah memberikan jaminan pembebasan terhadap Gubernur Lukas jika dirinya memang terbukti tidak bersalah.

Penegakkan hukum terhadap Lukas Enembe harus benar-benar dilakukan. Pemerintah pusat telah bersepakat untuk membangun Papua yang bersih dan damai, sehingga jangan sampai kasus ini berlarut-larut.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta