Mengapresiasi Penegakan Hukum Kepada Lukas Enembe
Oleh : Alfred Jigibalom )*
Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi dan gratifikasi senilai ratusan milyar rupiah. Masyarakat mengapresiasi upaya penegakan hukum kepada Lukas sebagai bagian dari upaya untuk memberantas korupsi.
Indonesia adalah negara hukum dan semua warga negaranya wajib taat hukum. Ketika ada yang berkasus, maka ia wajib diproses secara hukum, tak peduli statusnya. Seorang pejabat tidak bisa kebal hukum, apalagi menyogok dengan alasan ingin bebas dari ancaman penjara. Seperti Lukas Enembe, Gubernur Papua, yang tersangkut kasus korupsi dan gratifikasi. Ia harus taat hukum dan mematuhi prosedur yang diberikan oleh KPK.
Namun alangkah sayangnya, sudah sebulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe tidak datang memenuhi panggilan KPK. Tindakannya menunjukkan bahwa ia tidak menghormati proses hukum, karena mengelak status tersangka. Bahkan ia menuduh ada konspirasi politik karena ada yang tidak suka jabatannya sebagai gubernur, padahal Menko Polhukam Mahfud MD sudah menjelaskan bahwa kasus Lukas murni korupsi.
Lukas juga mengklaim dirinya sendiri sebagai kepala suku besar Papua sehingga seharusnya dalam penyelesaian kasusnya, memakai hukum adat, bukan hukum negara. Pernyataan ini ditangkis oleh tokoh adat Papua, Onesimus Imbey. Ia menyatakan bahwa Lukas Enembe adalah gubernur, bukan kepala suku besar Papua.
Onesimus Imbay melanjutkan, jika Lukas Enembe diangkat jadi kepala suku besar, maka harus memanggil semua kepala kampung (Ondoafi) dari semua kampung dan suku untuk menobatkannya. Ondoafi yang dipanggil mulai dari Skouw sampai Sarmi. Seharusnya ia menaati proses hukum sehingga cepat selesai, dan jangan sampai merepotkan orang lain yang berjaga disekitar rumahnya.
Dalam artian, jika Lukas terus bersembunyi dengan alasan sakit, dan membuat propaganda bahwa ia hanya dijebak oleh lawan politiknya, maka akan merepotkan orang lain. Warga Papua dibohongi dan mereka percaya saja, lalu berjaga di sekitar rumahnya, bahkan hingga radius 200 meter. Padahal penjagaan ini sudah berminggu-minggu dan sangat merepotkan karena warga Papua tersebut tidak bisa mencari nafkah, dan kasihan anak serta istrinya di rumah.
Lukas Enembe hanya membual ketika ia mengklaim dirinya sendiri sebagai kepala suku besar Papua. Penyebabnya karena jabatan itu tidak pernah ada, dan tidak disetujui oleh para kepala suku di Bumi Cendrawasih. Janganlah ia membuat status sebagai kepala suku besar, dengan harapan penyidik KPK akan takut menemuinya.
Pemeriksaan Lukas juga harus sesuai dengan hukum negara, bukan hukum adat. Penyebabnya karena korupsi masuk dalam ranah pidana dan harus menggunakan hukum pidana. Korupsi bukanlah pelanggaran adat. Bisa jadi Lukas meminta penyelesaian kasusnya dengan hukum adat karena tinggal membayar uang denda dan membelikan binatang tertentu, padahal nominal uang yang dikorupsi lebih dari itu.
Penegakan hukum Lukas Enembe harus dilakukan karena kasusnya tak main-main dan ia tela merugikan negara sampai ratusan miliar rupiah. KPK bergerak cepat agar Lukas tidak bisa lolos dari ancaman hukuman. Caranya mulai dari pencekalan ke luar negeri, sampai pendekatan melalui tim yang diterbangkan ke Papua. Istri dan anak Lukas juga dipanggil KPK karena statusnya adalah saksi.
Sementara itu, Theo Litaay dari Kantor Staf Presiden (KSP), menyatakan bahwa penegakan hukum Lukas Enembe adalah penegakan good governance. Pemerintah berusaha agar hal ini diterapkan diseluruh Indonesia, termasuk Papua. Dalam artian, jangan sampai Papua tercoreng dan pemerintahannya tidak baik, karena gubernurnya dibiarkan korupsi dan menerima gratifikasi.
Seharusnya Lukas Enembe taat hukum karena sebagai gubernur, ia mengerti hukum. Namun ia malah bertindak sebaliknya dan menyebarkan propaganda demi kepentingannya sendiri. Seorang gubernur memang pemimpin tetapi tidak bisa mendapatkan kekebalan hukum, karena semua orang sama dimata hukum.
Jika Lukas mengelak dari panggilan maka sama saja ia melecehkan KPK sebagai lembaga anti korupsi. KPK sudah menyelidiki kasusnya sejak tahun 2017 dan bukti-buktinya sudah cukup. Di antaranya rekening sejumlah 77 miliar rupiah, rekening di kasino Singapura sebesar 500 miliar rupiah, dan rekaman kamera CCTV saat Lukas berjudi di kasino memakai uang rakyat.
Sayang sekali Lukas tidak taat hukum dan mengelak jika dijadikan tersangka. Ia juga membual bahwa kekayaannya didapat dari sebuah tambang emas, karena gajinya tidak sampai 10 juta rupiah. Namun warga di sekitar tambang tersebut menolak keras penyataan Lukas, karena tempat itu bukan milik perseorangan.
Masyarakat ingin agar kasus Lukas Enembe segera selesai dan mengapresiasi KPK yang menegakkan hukum setinggi-tingginya. Walau ia seorang gubernur tetapi tidak bisa kebal hukum dan wajib memenuhi panggilan KPK. Namun Lukas malah pura-pura sakit dan membuat berbagai alasan, mulai dari mengklaim sebagai kepala suku besar hingga meminta kasusnya diselesaikan dengan hukum adat. Sebagai gubernur yang mengerti hukum seharusnya ia tidak bertindak seperti itu, dan mematuhi proses hukum yang berjalan.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali