KPK Tetap Objektif Memeriksa Lukas Enembe di Papua
Oleh : Moses Waker )*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua karena kondisinya Lukas yang sedang tidak sehat. Meski pemeriksaan dilakukan di Papua, KPK tetap objektif dan independen dalam melakukan penyidikan atas kasus rasuah yang melibatkan orang nomor satu di Papua tersebut.
Lukas terlibat kasus korupsi APBD yang akhirnya membuat KPK melayangkan 2 kali surat panggilan. Tetapi tidak ada tindak lanjut dari Lukas sehingga KPK bergerak ke Papua untuk memeriksa Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Firli Bahuri selaku ketua KPK menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gubernur Papua tersebut berjalan dengan lancar.
Firli mengatakan, kedatangan KPK ke Jayapura adalah semata-mata untuk menegakkan proses hukum. Dalam proses penegakkan hukum tersebut, Firli menambahkan, KPK tetap perlu memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
Dalam siaran persnya, Firli mengatakan bahwa pihaknya ingin melakukan penegakkan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan menjunjung tinggi HAM. KPK juga ingin mewujudkan tujuan penegakkan hukum yaitu kepastian keadilan dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara.
Proses pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung selama 1,5 jam. Firli menjelaskan rangkaian proses pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe hingga dilanjutkan pemeriksaan terkait perkara kasus korupsi APBN Papua.
Total terdapat empat dokter dari IDI pusat maupun daerah yang membantu pemeriksaan oleh tim penyidik.
Firli menceritakan bahwa Lukas Enembe sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Nantinya KPK akan menjadikan keterangan yang didapat dari penuturan Lukas Enembe sebagai acuan pertimbangan untuk proses hukum selanjutnya.
Firli menegaskan, bahwa langkah selanjutnya pihaknya akan melihat kembali hasil pemeriksaan, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga tim kedokteran yang dibawa oleh KPK. Namun yang paling penting adalah KPK tetap memprioritaskan penegakkan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.
Pada kesempatan berbeda, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) memberikan apresiasi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Penaliti LSAK, Ahmad Hariri mengatakan upaya persuasi yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, merupakan sikap tegas dan kepatuhan dan penegakkan hukum.
LSAK menegaskan bahwa kepentingan penegakkan hukum dalam memeriksa tersangka merupakan bagian dari kepentingan masyarakat, terkhusus di Papua. Apalagi hasil penyelidikan serta penyidikan KPK berdasarkan laporan PPATK, menyebutkan adanya transaksi besar yang berhubungan dengan perjudian di kasino luar negeri.
Sebelumnya, tokoh pemuda Papua Martinus Kasuay juga mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe.
Martinus menuturkan, sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sekretaris Barisan Merah Putih tersebut juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi atau kriminalisasi. Kasusnya adalah murni karena terkait dengan hukum.
Sementara itu, Zaenur Rohman selaku Peneliti Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta KPK untuk tegas dalam menangani perkara terkait dengan Lukas Enembe, Zaenur meminta agar KPK menjemput paksa Enembe apabila tidak memenuhi panggilan yang telah ditujukan.
Selain itu, Zaenur juga menyarankan agar KPK dapat menggunakan pendekatan sosial dengan menggandeng tokoh setempat. KPK harus memberi paham kepada para pembela Enembe bahwa ini merupakan murni proses hukum.
Pada kesempatan berbeda, Apbsalom Yarisetouw selaku Ketua Generasi Garuda Sakti Indonesia Provinsi Papua meminta kepada aparat penegak hukum untuk tegas terhadap Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dirinya menuturkan, Jika Lukas tidak bersikap kooperatif, Lukas harus dijemput paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apbsalom mengatakan bahwa KPK harus jemput paksa dengan didampingi TNI dan Polri. Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Sejumlah tokoh di Papua juga sepakat meminta Lukas untuk pro aktif mengikuti proses hukum di KPK. Desakan ini salah satunya muncul dari tokoh agama di Papua.
Setiap pejabat negara, apa pun agamanya, pasti sudah pernah sumpah jabatan pada saat dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan dan melayani sesama, ia diajarkan untuk takut pada Tuhan.
Tokoh Pemuda Papua, Steve Mara, melihat penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bisa menjadi momentum membuka celah untuk mengaudit dana Otonomi Khusus Papua Sehingga lebih transparan.
Pemerintah pusat sudah cukup banyak memberikan anggaran untuk membangun Papua menjadi lebih baik. Namun dalam kenyataannya, kondisi Papua saat ini masih berada di level dengan angka kemiskinan yang tinggi. Sehingga Lukas Enembe tetap patut untuk ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo