Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahasiswa Dukung Penuh Pengesahan RKUHP

Oleh : Abdul Razak )*

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendukung penuh Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini sangat bagus karena mereka memahami pentingnya pengesahan RKUHP, yang akan menggantikan posisi KUHP. Sedangkan KUHP adalah produk hukum di masa penjajahan, sehingga harus segera diganti.

RKUHP adalah RUU yang sangat krusial, karena akan mengamankan masyarakat dari segala jenis kejahatan pidana. Dalam RKUHP ada banyak pasal tambahan. Di antaranya pasal perzinahan, hukum adat (living law), penistaan agama, dll. Dengan berbagai pasal tambahan maka masyarakat akan hidup dengan lebih damai.

Koordinator BEM pusat Ahmad Supardi menyatakan bahwa BEM Nusantara mendukung penuh pengesahan RKUHP, karena RUU tersebut sudah ideal dan merupakan produk hukum buatan Indonesia. Butuh lebih banyak sosialisasi agar menyamakan persepsi mahasiswa dan meluruskan miskomunikasi yang ada. Dengan membetulkan kekeliruan tafsir maka akan memberikan rasa puas pada mahasiswa dan meniadakan kontroversi yang ada.

Dalam artian, para mahasiswa mendukung penuh RKUHP karena merupakan produk hukum buatan orang Indonesia, dan pembuatnya adalah para profesor hukum seperti Prof. Muladi (Ahli Hukum Senior). RKUHP akan diterapkan di Indonesia sehingga pembuatnya harus orang Indonesia, yang lebih memahami kondisi sosial masyarakat.

Berbeda dengan KUHP yang dibuat pada masa penjajahan, dan yang membuatnya adalah orang Belanda. Jika KUHP masih diterapkan maka akan tidak relevan dengan kebudayaan dan situasi masyarakat Indonesia. lagipula di Belanda sendiri, KUHP versi lama sudah tidak dipakai lagi, karena tidak relevan dengan kehidupan masyarakat modern.

Oleh karena itu KUHP harus segera diganti dengan RKUHP. Para mahasiswa juga menyadari bahwa hukum di masa penjajahan memakai sistem balas dendam, di mana tersangka yang orang lokal akan dihukum seberat-beratnya oleh hakim (yang merupakan penjajah). Sistem hukum internasional saat ini sudah tidak memakai cara ini karena tidak mendidik tersangka.

Hukuman dengan sistem balas dendam yang kadang ditambah dengan hukuman fisik, akan diganti dengan hukuman lain yang lebih mendidik. Para narapidana akan diberi berbagai keterampilan sehingga bisa membuka usaha sendiri setelah menjalani masa hukuman. Penyebabnya karena jarang sekali perusahaan atau pabrik yang mau menerima karyawan yang seorang mantan narapidana, dan ketika ia sudah punya skill akan mandiri dan buka bisnis sendiri.

Istilah penjara juga diganti dengan lembaga pemasyarakatan, karena nantinya narapidana akan dididik menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Ia juga menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya.

Para mahasiswa juga meminta agar ada sosialisasi RKUHP agar lebih banyak mahasiswa dan elemen masyarakat lain yang memahami RUU ini, terutama pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Contohnya adalah pasal perzinahan, hukum adat, dll.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif menyatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan untuk diadakan sosialisasi RKUHP sebelum RUU ini disahkan. Sosialisasi dan dialog RKUHP telah diadakan di lebih dari 11 kota di Indonesia, dan dihadiri oleh para mahasiswa, dosen, karyawan, dan lain-lain.

Dengan sosialisasi RKUHP maka para mahasiswa akan memahami pentingnya pengesahan RKUHP, karena KUHP lama sangat tidak relevan dengan kehidupan saat ini. KUHP sudah berusia lebih dari 100 tahun dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman di era teknologi informasi. Mereka akan mengerti dan mendukung RKUHP, dan tidak lagi memprotesnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa rencananya RKUHP akan disahkan pada Desember 2022 nanti.  Revisinya sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan tidak semuanya sepakat.

Dalam artian, tidak bisa menunggu sampai semua pihak sepakat karena pasti ada perbedaan, sehingga harus diambil jalan tengahnya. Lagipula dukungan terus datang dari mahasiswa dan elemen masyarakat lain. Mereka ingin agar RKUHP cepat disahkan agar hukum pidana di Indonesia disempurnakan.

Para mahasiswa mendukung pengesahan RKUHP dengan segera dan jangan sampai tertunda lagi. Pembuatan draft RKUHP sudah ada sejak masa pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jangan sampai RUU ini tidak segera diresmikan karena akan berlarut-larut, dan Presiden Jokowi juga menginginkan pengesahannya sesegera mungkin.

Ketika mahasiswa mendukung RKUHP maka akan bagus sekali karena tidak akan ada unjuk rasa yang menentang RUU ini. Penyebabnya karena mereka sudah memahami betapa RKUHP penting untuk menjaga hukum pidana di Indonesia.

Demo saat ini cenderung dihindari karena hampir selalu berujung pada kericuhan. Lagipula, sejak awal pandemi (tahun 2020) pihak kepolisian tidak pernah memberi izin demo, sehingga jika ada maka itu tidak berizin dan berhak dibubarkan.

Para mahasiswa dari BEM Nusantara mendukung penuh RKUHP karena mereka menyadari bahwa KUHP sudah terlalu tua dan harus diganti dengan RKUHP. RUU ini harus segera disahkan karena pasal-pasalnya bisa melindungi masyarakat dari semua jenis kejahatan pidana. Dukungan dari mahasiswa sangat berharga karena akhirnya mereka paham urgensi pengesahan RKUHP.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute