RKUHP Tidak Menghianati Semangat Reformasi
Oleh : David Falih Hansa )*
RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sering dituduh sebagai RUU yang menghianati semangat reformasi, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Dalam RKUHP, rakyat diatur agar mematuhi hukum pidana dan tidak menyerang martabat presiden secara sembarangan. RKUHP justru semakin mengobarkan semangat reformasi karena memberantas korupsi di Indonesia.
Tahun 1998 gerbang reformasi dibuka, ketika Orde Baru berakhir dan digantikan dengan Orde reformasi. Mahasiswa membawa suara rakyat dan menginginkan perubahan Indonesia menjadi lebih baik. Pemerintah membawa amanah reformasi dan berusaha keras mewujudkan Indonesia yang demokratis, adil, dan makmur.
Untuk mengubah Indonesia menjadi lebih baik maka diadakan perubahan-perubahan, termasuk mempensiunkan KUHP dan menggantinya dengan RKUHP. RUU ini rencananya akan disahkan pada akhir tahun 2022, dan dianggap sebagai produk hukum terbaik karena disusun oleh para ahli hukum asli Indonesia. Pasal-pasalnya disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia, tidak seperti KUHP yang merupakan produk hukum bawaan Belanda pada masa penjajahan.
Akan tetapi, ada pihak yang menuding RKUHP menghianati semangat reformasi, karena ada pasal larangan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Tuduhan ini sangat mengejutkan karena banyak orang yang bertanya, “Apakah reformasi berarti boleh menghina seorang kepala negara seenaknya?”
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif, menyatakan bahwa pemerintah tidak tuli dan buta dalam merumuskan RKUHP. Masukan-masukan publik terhadap RKUHP akan didengarkan, termasuk pada pasal penghinaan terhadap Presiden dan wakilnya. Pemerintah juga mengadakan sesi dialog dan sosialisasi RKUHP sehingga masyarakat memahami penjelasan pasal-pasal dalam RKUHP, termasuk larangan penghinaan Presiden.
Jika pasal penghinaan presiden dianggap menghianati semangat reformasi maka sudah salah jalur. Reformasi berarti perubahan pada bidang sosial, ekonomi, politik, dan lain-lain menjadi lebih baik. Indonesia di masa reformasi memiliki semangat pembangunan setelah terpukul oleh krisis moneter tahun 1998.
Namun jika reformasi selalu dikaitkan dengan kebebasan menyuarakan pendapat, termasuk menghina Presiden dan wakilnya, tidak bisa dibenarkan. Kebebasan untuk mengungkapkan pendapat bukan berarti bebas menghina orang lain, apalagi seorang kepala negara.
Pasca reformasi terjadi perubahan besar di mana masyarakat lebih bebas menyuarakan pendapatnya, setelah 32 tahun terpaksa dibungkam oleh penguasa Orde Baru. Banyak media yang terbit dan tidak takut akan pembreidelan. Namun ada sisi negatifnya karena kebebasan ini menjadi euforia dan jika tidak diatur dengan tertib, akan mengubah Indonesia menjadi liberal.
Pemerintah terus berusaha menjaga agar Indonesia tetap jadi negara demokratis dan bukan liberal. Kebebasan tidak bisa terlalu lebar karena akan menghancurkan berbagai nilai-nilai yang selama ini ada di masyarakat.
Profesor Faisal Santiago dari Universitas Borobudur menyatakan bahwa pasal larangan penghinaan presiden sangat diperlukan, untuk menjaga kehormatan kepala negara. Presiden tidak bisa disamakan dengan orang biasa karena merupakan kepala negara.
Dalam artian, janganlah tiap presiden dan masa pemerintahan dibanding-bandingkan. Saat pemerintahan Presiden Jokowi sudah banyak perubahan positif di Indonesia dan rakyat bisa bertahan ketika masa pandemi. Jangan dibandingkan dengan masa Orde Baru karena karakter presidennya berbeda jauh dan tidak apple to apple alias tidak bisa dibandingkan karena beda waktu dan beda cara memerintahnya.
Kebebasan yang didapat setelah reformasi jangan kelewat batas dengan dalih menyuarakan pendapat. Kritik dan hinaan yang didapat oleh Presiden saat ini sudah sangat keterlaluan. Tidak hanya berupa olok-olok, tetapi juga video hoaks, gambar meme, sampai konten lain yang sangat tidak berperikemanusiaan.
Masyarakat masih ingat saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa tahun lalu, ada pembenci yang sampai membawa binatang untuk berdemo. Kelompok pembenci seperti ini yang wajib diatur agar tidak keterlaluan dan menghina pemerintah secara berlebihan.
Oleh karena itu RKUHP harus segera disahkan agar ada ketegasan bagi pihak yang suka menghina presiden. Tidak bisa dipungkiri, ada segelintir warga yang menjadi haters Presiden Jokowi. Entah karena mendukung pihak lain yang gagal menjadi RI-1 atau alasan lain. Pembenci tetaplah pembenci dan mereka
Namun kebencian itu sudah sangat parah karena disuarakan dalam bentuk konten dan ajakan untuk kontra pemerintah, apapun keputusan Presiden. Jangan sampai banyak orang yang dirugikan gara-gara oknum tersebut, misalnya jadi anti vaksin, tidak mau rapid test padahal sudah menunjukkan gejala corona, dll. RKUHP mengatur agar tidak ada kekacauan seperti ini.
RKUHP menjaga semangat reformasi karena ada pasal larangan tindak pidana korupsi dan hukumannya minimal 2 tahun penjara. Jika RKUHP menghianati reformasi maka koruptor hanya akan mendapat hukuman beberapa bulan penjara, tetapi kenyataannya mereka mendapat hukuman yang cukup berat.
Semangat reformasi diungkapkan dengan semangat pembangunan nasional, mengubah diri sendiri agar lebih semangat bekerja, dll. Dalam menjaga semangat reformasi maka masyarakat diharap untuk terus mendukung pemerintah, karena keputusan yang diambil semata-mata demi keuntungan rakyat. RKUHP tidak menghianati semangat reformasi karena yang dilarang adalah penghinaan presiden, bukan kritikan.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute