Perpanjangan PPKM Dilakukan Guna Mencegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru - Seputar Sumsel

Minggu, 11 Desember 2022

Perpanjangan PPKM Dilakukan Guna Mencegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru

Oleh : Alifa Zahra Fitriani )*

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketentuan tersebut termuat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM level 1 ini merupakan upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.

Safrizal menambahkan bahwa hingga awal bulan Desember, laju perkembangan Pandemi Covid-19 masih mengalami kenaikan. Kasus terkonfirmasi positif tercatat bertambah 2.234 orang dengan kesembuhan bertambah 5.033, dan yang meninggal 48 orang.

Oleh sebab itu, Safrizal menekankan pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM. Pengaturan ini lebih kepada langkah antisipatif menghadapi libur Nataru 2022-2023 hingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya agar dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19.

Dalam pengaturan perpanjangan PPKM ini, seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini masih ditetapkan berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk pengaturan transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Sementara itu, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tidak ada perubahan ketentuan dalam aturan PPKM terbaru ini, termasuk mengenai kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.

Safrizal menyebutkan subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Disamping itu, kenaikan kasus aktif Covid-19 salah satu penyebabnya adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau pengusaha maupun pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang Libur Nataru pada tahun ini. Menaker mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Menaker juga mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebagai informasi, persyaratan perjalanan jarak jauh telah ditetapkan Kementerian Perhubungan sejak pertengahan tahun ini, diantaranya melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, Nomor 85 untuk transportasi darat, dan Nomor 87 untuk transportasi laut.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 perjalanan yang menggunakan mode transportasi Kereta Api (KA) Jarak Jauh wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara bagi usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi yang memenuhi persyaratan perjalanan. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda