Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Harus Tetap Waspada Covid-19, Meskipun PPKM Dicabut

Oleh : Gita Oktaviani )*

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini menjadi kebijakan untuk menekan penularan Covid-19 telah resmi dicabut. Meski demikian masyarakat harus tetap waspada karena status darurat Covid-19 nasional belum berakhir.

Perlu diketahui bahwa Indonesia memiliki dua status darurat Covid-19 yang tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia. Pertama, Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 31 Maret 2020. Kedua, Status Bencana Non-Alam sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2020.

Pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia tentu saja harus menunggu arahan WHO (World Health Organization). Hal tersebut terkait dengan WHO yang belum mencabut status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Global (Public Health Emergency International Concern/PHEIC) Covid-19.

Dalam kesempatan konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Presiden Jokowi menuturkan, untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi ini sifatnya bukan per negara, tetapi sudah dunia. Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan karena harus mengikuti status dari PHEIC.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, pandemi Covid-19 masih berlangsung meski pemeirntah sudah resmi mencabut PPKM. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada, artinya suatu saat pandemi ini bisa terjadi lagi dengan subvarian baru yang memicu kenainal lonjakan kasus.

Syahril juga menyatakan kesiapan pihak Kemenkes dan jajarannya untuk mulai menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), alat-alat dan obat jika nantinya terjadi kenaikan kasus covid-19. Tentu saja harapannya tidak terjadi lonjakan kasus lagi.

Di kesempatan yang sama, M Syahril juga menjelaskan bahwa pencabutan status PPKM tidak bisa disamakan dengan pencabutan status kedaruratan kesehatan. Apalagi ada tahapan yang berbeda utuk mencabut kedaruratan.

Sebelumnya, M Syahril juga menjelaskan, jika merujuk pada pernyataan Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dikatakan bahwa memang tanda-tanda akan berakhirnya pandemi Covid-19 sudah bermunculan.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, dicabutnya PPKM bukan berarti Covid-19 telah berakhir. Tito menjelaskan, bahwa PPKM merupakan intervensi pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah terjadinya penularan.

Berdasarkan indikator-indikator yang menunjukkan situasi pandemi membaik, pemerintah juga telah memutuskan untuk mencabut indikator tersebut. Sebagai gantinya masyarakat perlu untuk tetap waspada terhadap kerawanan penularan karena pandemi belum tuntas di tingkat dunia.

Tito juga mengingatkan bahwa pemerintah harus tetap mencegah penularan Covid-19 yakni dengan menggunakan masker saat berada di tempat publik. Masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernafasan seperti pilek dan batuk, diharapkan untuk tetap menggunakan masker. Tito juga memberikan instruksi kepada kepala daerah untuk melakukan segenap upaya dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus.

Gubernur, Bupati dan Walikota mendapatkan instruksi dari Mendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Selain itu, kepala daerah selaku kasatgas daerah juga dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari pihak kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga diinstruksikan untuk melaporkan penanganan, pencegahan serta pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 30 Desember dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022  dan Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM, dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan menilai bahwa langkah pemerintah dalam mencabut PPKM merupakan keputusan yang tepat.

Iwan sepakat bahwa penularan Covid-19 di Indonesia sudah terkendali berdasarkan sejumlah indikator, ditandai dengan laju kasus di bawah 1.000 dan dalam bulan ini tidak ada lonjakan kasus yang signifikan, termasuk angka hospitalisasi dan kematian.

Selain itu, antibodi masyarakat tentang virus corona berdasarkan zerosurvei sudah mencapai rata-rata 98,5 persen. Indikator tersebut tentu saja menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sudah memiliki kekebalan melalui vaksinasi dan infeksi.

Iwan mengatakan, vaksinasi dosis 1 sampai 3 atau booster sudah terbukti efektif mencegah kematian akibat Covid-19. Meski PPKM telah dicabut, dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk terus memantau indikator transmisi, serta penerapan peraturan perjalanan luar negeri seperti wajib vaksin booster.

PPKM telah resmi dicabut karena dalam beberapa waktu terakhir tidak ada lonjakan kasus yang signifikan, namun status pandemi belum berakhir karena merujuk pada keputusan WHO. Meski demikian hal ini menunjukkan bahwa geliat ekonomi menemukan titik cerah di mana izin keramaian sudah dimulai.

)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute