Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perppu Cipta Kerja Solusi Ketidakpastian Ekonomi Global

Oleh : Naomi Leah Christine )*

Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah solusi dan juga langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya menjadikan Indonesia terus mempu bertahan di tengah segala ketidakpastian ekonomi global seperti sekarang ini.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk bisa membenahi berbagai macam hal fundamental, terutama tatkala menghadapi situasi yang serba sulit, yakni kondisi perekonomian global lantaran berbagai macam krisis yang telah terjadi. Mengenai hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa salah satu hal fundamental yang penting adalah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur dengan tujuan untuk mendongkrak daya saing bagi Indonesia di dunia internasional.

Maka dari itu, di bawah kepemimpinan Jokowi, Pemerintah terus secara konsisten melakukan pembenahan infrastruktur. Menurutnya memang infrastruktur sendiri adalah sebuah fondasi bagi Indonesia bahkan untuk jangka menengah hingga jangka panjang. Untuk itu, menurutnya sangat penting dilakukan pembenahan dan perbaikan infrastruktur lantaran tanpa ada infrastruktur yang memadai, maka akan sulit bagi Indonesia untuk bersaing dengan negara lain apabila konektivitas tidak dimiliki dengan baik.

Akan tetapi bukan hanya infrastruktur saja yang penting, melainkan kepastian hukum juga menjadi hal yang sama sekali tidak bisa disepelekan. Alhasil, Pemerintah langsung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jokowi menyatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut sangat bermanfaat untuk bisa memberikan kepastian hukum kepada para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Bukan tanpa alasan, pasalnya memang hingga saat ini dunia sedang dihadapkan dengan adanya ancaman ketidakpastian ekonomi global.

Terlebih, menurut Presiden RI ketujuh tersebut mengungkap bahwa ekonomi Indonesia pada tahun 2023 ini memang akan bergantung kepada investasi dan juga kegiatan ekspor. Dunia saat ini memang sedang tidak baik-baik saja lantaran adanya banyak ancaman akan risiko ketidakpastian ekonomi tersebut.

Menanggapi adanya banyak ancaman itu, Pemerintah langsung menerbitkan Perppu Cipta Kerja lantaran akan sangat efektif untuk memberikan kepastian hukum hingga kekosongan hukum yang mendukung segala aktivitas berinvestasi, agar para investor semakin semangat untuk melakukan penanaman modal mereka di Tanah Air.

Lebih lanjut, ternyata penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pencabutan kebijakan PPKM yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh Pemerintah. Pasalnya, kebijakan untuk mencabut PPKM memang telah sesuai dengan banyak hasil kajian terlebih dahulu, dan juga telah melihat bagaimana kondisi kasus COVID-19 yang berada di Indonesia saat ini sudah melandai.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kesehatan sebagaimana kebijakan seputar COVID-19 termasuk PPKM. Sehingga dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencampuradukkan kedua kebijakan yang sama sekali tidak berkaitan tersebut.

Terlebih, menurutnya penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah berurusan dengan ekonomi, sedangkan pencabutan PPKM sama sekali berbeda, maka dari itu kedua urusan tersebut tidak bisa seolah-olah dianggap saling berkaitan satu sama lain. Sebagai informasi, saat ini Presiden Jokowi memang telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang bertujuan untuk bisa mengantisipasi bagaimana ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Baginya pemerintah memang wajib dengan cepat melakukan upaya antisipasi terkait ancaman ketidakpastian ekonomi global tersebut, termasuk juga dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi. Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kondisi ekonomi global yang serba tidak pasti ini juga turut dipengaruhi dengan adanya konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina, sehingga banyak negara yang menghadapi krisis keuangan juga.

Menko Airlangga kemudian menuturkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja memang sangat mempengaruhi bagaimana perilaku di dunia usaha, entah itu bagi para pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Bahkan, dirinya menuturkan para pelaku usaha sangatlah menunggu keberlanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan seluruh kondisi tersebut, maka memang sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kepastian hukum bagi para investor dan juga pada sektor ekonomi menjadi sangat penting. Besar harapan bahwa dengan kemunculan Perppu Cipta Kerja itu mampu untik mengisi adanya kekosongan hukum dan juga mengimplementasikan keputusan MK yang sangat mendukung dunia usaha di Indonesia.

Dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja, terutama dalam sektor ekonomi yang mana penuh akan ketidakpastian sehingga sangatlah membutuhkan sebuah langkah dan juga solusi yang konkret dari Pemerintah RI. Untuk itu penerbitan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menjadi sangat penting sebagai solusi konkret bagaimana Indonesia mampu terus bertahan di tengah segala ketidakpastian ekonomi global.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Inti Nesia