Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu: Waspadai Politik Uang pada Pemilu 2024 Selama Ramadhan

Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa para peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye terselubung, utamanya menjelang dan selama bulan Ramadhan. Hal tersebut lantaran diantara peribadatan dan juga sesuatu mengenai politik dan pemilu sama sekali tidak boleh dicampuradukkan.

"Yang tidak boleh (dilakukan peserta Pemilu) bagi Bawaslu koridornya mencampuradukan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung, itu yang enggak boleh," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

Lebih lanjut, menurut Lolly sebenarnya Bawaslu sama sekali tidak melarang adanya perbuatan baok seperti bersedekah.

Akan tetapi, dengan tegas Bawaslu melarang adanya politik uang, utamanya ketika masa kampanye ataupun masa tenang.

"Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang Undang-Undang 7 (tahun) 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, masa penghitungan maupun di masa tenang," kata dia.

Lantaran memang telah diatur dalam Undang-Undang, maka pihak Bawaslu melarang adanya praktik politik uang tersebut, terlebih ketika dengan adanya modus kegiatan agama selama bulan Ramadhan.

Bahkan, untuk bisa melakukan pencegahan, Lolly menyatakan bahwa pihak Bawaslu menjalin kerja sama dengan lembaga lain guna bisa mendeteksi bagaimana pergerakan uang selama Pemilu 2024.

"Misalnya dengan OJK, dibangun kerja sama untuk bisa mendeteksi (potensi politik uang) itu," kata Lolly.

Apabila hasil penyeledidikan tersebut menunjukkan bahwa memang peserta Pemilu terbukti melakukan politik uang, maka tentunya akan langsung ditindak.

"Kalau terbukti maka tentu kita akan proses berdasarkan dengan tata cara yang diatur oleh Perbawaslu," ujar dia.

Sementara itu, upaya untuk bisa mengantisipasi dan mewaspadai adanya politik uang juga dilakukan oleh Aliansi Peduli Demokrasi. Ketua Aliansi Peduli Demokrasi, Ahmad Nur mengungkapkan bahwa sejauh ini memang masih banyak persoalan dalam pelaksanaan Pemilu, termasuk politik uang.

“Pelaksanaan pesta demokrasi banyak menuai persoalan di berbagai daerah, fenomena politik uang mewarnai berbagai event pemilu di Tanah Air. Hal ini menjadi gambaran bahwa sebagian besar rakyat telah terbiasa dengan praktik politik uang,” katanya.

Menurutnya kesadaran dari masyarakat sendiri merupakan hal yang sangat penting. Masyarakat harus memahami bahwa ketika calon pemimpin melakukan politik uang, maka dirinya cenderung melakukan kecurangan lain.

“Maka untuk itu diperlukan kecerdasan dalam memilih calon pemimpin dengan pemahaman bahwa kandidat yang melakukan praktik politik uang akan cenderung menjadi pimpinan yang korup,” kata Ahmad Nur.

Sehingga, pendidikan politik bagi masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk bisa mewaspadai adanya praktik politik uang.

Ahmad Nur juga menambahkan bahwa masyarakat sendiri harus berperan aktif untuk memantau dan mengawasi proses Pemilu.

“Untuk itu perlu dilakukan pendidikan politik bagi masyarakat agar mewaspadai terhadap praktik politik uang di sekitarnya serta dapat berperan aktif memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengemukakan bahwa peran Bawaslu sendiri juga menjadi sangat penting sebagai lembaga pengawas pemilu dan mereka harus tegas menindak adanya praktik politik uang.

**