Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mewaspadai Hoaks Seputar Perppu Cipta Kerja

Oleh : Ratih Safira Utami )*

Di media sosial beredar banyak hoaks tentang Perppu Cipta Kerja. Masyarakat diminta untuk waspada agar tidak terjebak hoaks dan akhirnya tidak menuruti aturan ini. Hoaks sengaja dibuat oleh oknum untuk menggagalkan program pemerintah. Masyarakat harus memiliki literasi berinternet dan bermedia sosial agar tidak termakan oleh hoaks dan propaganda.

Hoaks adalah berita palsu yang sengaja dibuat, dengan tujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Sayangnya sebagian kalangan masyarakat Indonesia masih minim literasi digital sehingga mudah termakan oleh hoaks. Mereka juga malas mengecek kebenaran dari sebuah berita dan memakannya mentah-mentah, dan langsung men-share ke komunitasnya masing-masing.

Fenomena ini membuat hoaks tentang Perppu Cipta Kerja diproduksi oleh oknum nakal, yang tidak setuju dengan peraturan tersebut. Ketika Perppu ini diresmikan, maka ribuan orang berdemo hanya karena termakan berita palsu tersebut. Sayang sekali mereka yang memakan pendidikan tinggi tapi masih terkena efek hoaks.

Bahaya hoaks Perppu Cipta Kerja adalah bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena jika banyak orang yang termakan oleh berita palsu lalu datang ke MK untuk melakukan judicial review terhadap Perppu Cipta Kerja, bisa-bisa terancam dibatalkan pengesahannya. Bisa jadi penerapan Perppu ini di lapangan akan dipersulit oleh sebagian masyarakat karena mereka sudah kena hoaks.

Kementerian Ketenagakerjaan atau kemenaker menyanggah enam kabar tidak benar mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Kabar tidak benar tersebut di antaranya mengenai cuti dan libur kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam Perppu tersebut, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam bab IV.

Indah melanjutkan, ada enam hoaks Perppu Cipta Kerja yang dikonfrmasi oleh Kemenaker: pertama, pekerja dapat dikontrak seumur hidup, dimana isu ini berkembang karena dalam Perpu Ciptaker tidak membatasi periode pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam UU tersebut, disebutkan PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Menanggapi hal itu, Indah mengatakan bahwa tidak benar pekerja PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Perppu Cipta Kerja memang tidak mengatur periode waktu PKWT, namun beleid tersebut mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021.

Hoaks Perppu Cipta Kerja yang kedua dalah waktu libur para pekerja dikurangi hanya satu hari dalam sepekan. Indah mengatakan, isu tersebut tidak benar. Jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Jika waktu kerja enam hari maka pekerja berhak atas waktu istirahat satu hari. Jika waktu kerja lima hari, maka pekerja berhak atas waktu istirahat dua hari.

Hoaks yang ketiga adalah cuti panjang tidak berlaku. Padahal Perppu Cipta Kerja mengatur tentang istirahat atau cuti panjang. Bila perusahaan sudah mengatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.

Sedangkan hoaks yang berikutnya adalah dihapuskannya cuti haid dan melahirkan. Indah melanjutkan hal ini tidak benar karena Indonesia adalah negara anggota ILO (International Labour Organization), jadi tidak mungkin menghapus cuti tersebut.

Hoaks kelima mengenai Perppu Cipta Kerja adalah PHK bisa dilakukan sepihak. Faktanya PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh, dan pekerja memberikan persetujuan.

Sementara hoaks terakhir terkait uang pesangon dan penghargaan masa kerja dihapus. Padahal Perppu Ciptaker tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Jika masyarakat dan para pekerja percaya hoaks ini maka akan berakibat kualitas produk jadi berkurang dan pembelinya juga menurun. Efek domino negatif ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan bahaya karena bisa menghentikan roda ekonomi.

Jika roda ekonomi tak bergerak maka akan berbahaya, karena dikhawatirkan Indonesia akan mengalami krisis ekonomi jilid 2. Keadaan finansial negara akan lesu dan kehidupan menjadi susah. Hal ini akan menghalangi program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. Alih-alih membangkitkan finansial negara, pekerja tak sadar bahwa telah menurunkan kekuatan ekonomi.

Oleh karena itu masyarakat wajib memerangi hoaks Perppu Cipta Kerja. Komunitas GESIT (generasi literasi terbit) mengajak masyarakat agar menghentikan peredaran hoaks tersebut. Caranya dengan meningkatkan kesadaran mereka agar tak menyebarkan hoaks Perppu Cipta Kerja yang sayangnya sudah tersebar di media sosial dan grup WA.

Anggara, koordinator GESIT, menyeru masyarakat agar mendukung penuh UU Cipta Kerja, juga mengajak mereka untuk terus optimis menatap masa depan. Dalam artian, keadaan ekonomi kita berangsur-angsur akan membaik jika Perppu Cipta Kerja diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Karena ada perbaikan sistem kerja dan birokrasi pemerintah.

Hoaks tentang Perppu Cipta Kerja perlu dihentikan sekarang juga karena bisa menghambat program pemulihan ekonomi nasional. Jangan percaya jika ada yang meng-share berita di media sosial atau grup WA, namun cek dulu kebenarannya. Masyarakat diminta untuk tidak ikut berperan dalam menyebarkan kabar bohong tentang Perppu Cipta Kerja.

)* Penulis adalah  kontributor Persada Institute