Pemerintah Konsisten Jalankan Konstitusi, Perppu Pemilu Akan Disahkan Jadi UU
Jakarta — Pemerintah RI dengan serius terus secara konsisten menjalan amanat konstitusi mengenai pemilihan umum. Hal tersebut ditujukan dengan adanya Perppu Pemilu yang akan segera disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Perppu No. 1/2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7/2017 tentang Pemilu akan dibawa ke rapat pimpinan dalam waktu dekat.
Meski memang masih belum ada kepastian akan poin-poinnya, namun setidaknya dia mengaku bahwa hal tersebut akan dilakukan pekan depan.
"Belum ada kepastian poin per poin. Nanti minggu depan ini saya kira ada," kata Muhaimin.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah menyepakati Perppu Pemilu dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi II.
Bahkan, pada rapat yang dihelat Rabu (15/3) tersebut, semua fraksi menyetujui bahwa Perppu itu akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan bawa ke pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 merupakan agenda konstitusional.
“Pemilu 2024 itu adalah agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa,” katanya.
Hal tersebut dikarenakan setelah adanya putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu. Dengan tegas, Mahfud MD menyatakan bahwa harus ada perlawanan akan putusan itu.
“Kita sekarang sedang dikejutkan oleh adanya putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan menunda pemilu sampai tahun 2025. Saya ingin katakan, kita harus melakukan perlawanan hukum karena akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara dimana agenda konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan,” tambahnya.
Dengan tegas, Menko Polhukam mengucapkan bahwa Pemerintah akan terus mengikuti jadwal Pemilu tepat waktu.
“Pemerintah akan terus mengikuti jadwal Pemilu yang telah ditetapkan bersama jadwalnya oleh KPU, DPR dan pemerintah, bahkan Bawaslu juga ikut yaitu pada tanggal 14 Februari tahun 2024,” tegasnya.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan bahwa jadwal pemilu merupakan materi muatan mutlak dari konstitusi dan bukan muatan UU.
Dalam konstitusi sendiri, terdapat 3 (tiga) pasal yang menyatakan bahwa Presiden menjabat dalam waktu 5 (lima) tahun, pemilu diadakan lima tahun sekali, Presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatannya.
Kemudian, memang pada tanggal 21 Oktober 2024, jabatan Presiden akan habis, sehingga jika pemilu ditunda tentu akan terjadi kekosongan pemerintahan.
Bahkan, Mahfud MD menerangkan bahwa terdapat banyak ancaman yang bertujuan untuk mengganggu Pemilu dan situasi nasional.
Beberapa ancaman tersebut seperti terorisme, transideologi, radikalisme, separatisme, kemiskinan, ketidakadilan dan sebagainya.
Dari ancaman-ancaman tersebut, kemudian mereka seringkali menggunakan isu hoaks yang disebarkan dengan banyaknya berita bernarasi palsu.