Pemerintah Tetap Lanjutkan Persiapan Pemilu 2024
Oleh : Naufal Putra Bratajaya )*
Pemerintah bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk melanjutkan persiapan Pemilu 2024 dan akan diselenggarakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama DPR. Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani guna merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Secara mengejutkan, PN Jakarta Pusat memutuskan penundaan Pemilu 2024. Kendati menimbulkan kontroversi, Pemerintah tetap terus mempersiapkan jadwal tahapan Pemilu 2024 agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemilihan umum (Pemilu) adalah momen penting untuk memilih pemimpin Indonesia yang baru. Pemilu 2024 wajib dipersiapkan dengan matang agar lancar dan tidak ada gangguan. Persiapannya juga dengan sosialisasi bahwa Pemilu akan berlangsung dengan jujur dan adil.
Akan tetapi persiapan Pemilu sedikit terkendala oleh keputusan PN Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilu hingga tahun 2025. Keputusan ini dibuat karena pengadilan mengabulkan gugatan perdata Partai Prima untuk menunda Pemilu. PN Jakarta Pusat sudah jelas melanggar aturan dan melawan pemerintah, karena Presiden Jokowi juga kukuh ingin Pemilu tepat waktu (tahun 2024).
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa persiapan Pemilu tetap berlanjut dan gelaran akbar ini akan dilaksanakan sesuai jadwal (tahun 2024), dan proses hukum lanjutan tetap dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang saat ini sedang mengajukan banding.
Keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan penundaan sangat ditentang oleh Wapres. K.H. Ma’ruf Amin, menurutnya PN Jakarta Pusat tidak berwenang menunda Pemilu 2024. Oleh karena itu perlu diadakan pengkajian ulang.
Artianya, pemerintah akan tetap melanjutkan persiapan Pemilu 2024 meski ada putusan dari PN Jakarta Pusat. Tidak mungkin Pemilu ditunda hanya gara-gara tuntutan dari Partai Prima yang tidak lolos verifikasi.
Indonesia adalah negara demokrasi tetapi jika ada warga negara yang mengatasnamakan partai lalu menggugat dan meminta penundaan Pemilu, sungguh keterlaluan. Tindakannya jelas membahayakan dan bisa mengganggu persiapan Pemilu. Sebagai ketua partai yang menggugat pemerintah dan berusaha menunda Pemilu, maka namanya akan dikenang selamanya.
Meskipun ada keputusan dari PN Jakarta Pusat, pemerintah tetap bersikukuh untuk terus melanjutkan persiapan Pemilu 2024. Penyebabnya karena jadwal sudah disusun dari jauh-jauh hari. Persiapan akan tetap dilakukan sesuai dengan rencana dan tidak menghiraukan keputusan PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan keputusan PN Jakarta Pusat salah besar, khususnya terkait keputusan menunda Pemilu ke tahun 2025. Penyebabnya karena untuk urusan Pemilu maka harus ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke pengadilan negeri.
Dalam artian, PN Jakarta Pusat melanggar peraturan karena memutuskan penundaan Pemilu, sedangkan ia tidak berhak melakukannya. Pemilu adalah urusan KPU, bukan pengadilan sekelas PN.
Masyarakat jangan terjebak hoaks bahwa yang menginginkan penundaan Pemilu adalah pemerintah, karena Presiden Jokowi sendiri menentangnya. Jangan termakan berita palsu dan propaganda yang tersebar di media sosial lalu seolah-olah Pemilu ditunda karena ingin ada penambahan masa jabatan presiden. Sebagai negarawan, Presiden Jokowi selalu taat aturan dan tidak ingin melakukannya.
Sementara itu, Presiden Jokowi memerintahkan Ketua KPU Hasyim Asya’ri untuk memberikan laporan mengenai persiapan Pemilu 2024. Beliau menyatakan beberapa poin dalam pertemuan tersebut. Pertama, Presiden mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu dan pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2024. Pemilu juga sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024.
Kedua, sejumlah menteri diperintahkan untuk mendukung KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama dalam hal anggaran dan logistik. Mereka adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, menteri keuangan, dan menteri kesehatan. Juga ada dukungan dari pejabat tinggi seperti Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Ketiga, Presiden meminta KPU dan jajarannya di seluruh Indonesia serta panitia Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu yang kualitasnya terjaga. Tak hanya jumlah pemilih yang lebih tinggi tetapi juga tingkat pendidikannya. Sementara yang keempat, KPU harus berhati-hati karena Pemilu itu politis. Jangan sampai terjadi isu-isu politis yang tidak terkendali.
Yang kelima, kampanye dilaksanakan dalam waktu sesingkat mungkin, maksimal 90 hari. Sedangkan yang terakhir, Presiden Jokowi akan mengerahkan aparat untuk mendukung kelancaran produksi dan mendistribusikan logistik saat Pemilu. Logistik juga sebaiknya produksi dalam negeri.
Pemerintah tetap melanjutkan persiapan Pemilu 2024 agar dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Penyebabnya karena keputusan tersebut cacat hukum dan pengadilan setingkat PN tidak berhak melakukannya, karena yang memiliki hak adalah MK. Pemilu akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal semula dan masyarakat diharap tenang serta tak terpengaruh isu penundaan Pemilu.
Pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Selain itu, pemerintah juga tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada KPU. Diharapkan masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu serta tetap mendukung KPU untuk tetap menyelenggarakan Pemilu 2024.
)* Penulis adalah kontributor pada Lembaga Inti Media