Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perppu Ciptaker Solusi Strategis Yang Berpihak pada Rakyat

Oleh : Barra Dwi Rajendra )*

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai sebuah solusi yang sangat strategis dan langkah yang cepat serta tepat yang sangat berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Kebijakan tersebut akan membuat bangsa ini menjadi jauh lebih siap dan mampu mengantisipasi segala kegentingan yang terjadi.

Penerbitan Perppu Ciptaker terus menjadi bahan perbincangan publik. Tidak bisa dipungkiri bahwa sejatinya penerbitan aturan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo karena memang Indonesia sedang menghadapi hal kegentingan yang memaksa, sehingga memang itu mampu menjadi alasan konstitusional dari penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Kewenangan penuh yang dimiliki oleh Prsiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu Ciptaker telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa memang dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, maka Presiden memiliki hak untuk menetapkan sebuah Perppu.

Bukan hanya pada UUD 1945 saja, namun hal itu juga ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara dalam konteks penerbitan Perppu Cipta Kerja, sudah sangat jelas terjadi ikhwal mendesak, yakni hal itu ditimbulkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berstatus inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pembentukan UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan jika tidak segera diperbaiki, maka kebijakan tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Tentunya apabila UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen, maka Pemerintah juga harus menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan memiliki dampak yang luas dan hal tersebut tentunya akan sangat merugikan bagi bangsa Indonesia.

Untuk itu, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah solusi yang mendatangkan banyak sekali manfaat bagi masyarakat Tanah Air. Menurut Pengamat Politik, Emrus Sihombing dalam sebuah acara diskusi yang digelar oleh Moya Institute beberapa waktu lalu, dirinya menegaskan bahwa seluruh konten dalam kebijakan itu memang sejatinya telah berpihak kepada rakyat.

Ditambahkannya, bukan hanya berpihak kepada rakyat saja, namun di dalamnya tentu akan semakin membuka banyak lapangan pekerjaan yang berkualitas, termasuk juga nantinya akan memungkinkan masyarakat Indonesia tidak harus mencari kerja lagi hingga ke luar negeri. Bahkan menurutnya, bangsa ini bukan tidak mungkin akan semakin banyak menyerap tenaga kerja hingga dari luar negeri.

Seluruh hal tersebut dikarenakan konsentrasi dari Pemerintah RI sendiri melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja, yang semakin mempermudah adanya seluruh perizinan, yang selama ini memang dinilai masih sangat berbelit. Sehingga masyarakat yang hendak mendirikan usaha termasuk dalam perizinan Perusahaan Terbatas (PT) Perorangan dan UMKM hingga hal lainnya menjadi semakin dipermudah.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono menilai bahwa memang pembentukan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ini sebagai keputusan yang sangat tepat lantaran apabila Indonesia berupaya untuk menghadapi ketidakpastian global namun dengan menggunakan penerbitan UU secara konvensional yang jumlahnya sangat banyak, tentu akan menimbulkan waktu yang sangat lama.

Maka dari itu, kemudian Pemerintah menggunakan formulasi Omnibus Law dan juga menggunakan penerbitan Perppu sebagai langkah yang cepat dan tepat. Sebagai informasi, Prof Nindyo sendiri menjelaskan sebenarnya berkaitan dengan UU Ciptaker lama sama sekali tidak ada yang mempermasalahkan akan substansinya, namun hanya terganjal dengan proseduralnya saja.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker RI), Afriansyah Noor menyatakan bahwa tujuan dari adanya Perppu Cipta Kerja ini adalah untuk bisa menjamin agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dengan segala kebermanfaatan yang bisa didapatkan setelah penerbitan Perppu Cipta Kerja, maka menurut Wamenaker perlu adanya tindak lanjut seperti sosialisasi dan diskusi dengan seluruh stakeholder, para pengusaha, akademisi, mahasiswa dan sebagainya.

Dengan adanya banyak sosialisasi tersebut, maka masyarakat juga akan semakin banyak yang mengetahui bahwa memang substansi dan kebermanfaatan dari Perppu Cipta Kerja sangatlah banyak dan juga sangat berpihak kepada kesejahteraan rakyat sendiri. Kebijakan tersebut merupakan solusi yang sangat strategis sebagai langkah cepat dan tepat untuk mennghadapi segala tantangan dan kegentingan.

)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu