UU Cipta Kerja Majukan Dunia Usaha Dengan Permudah Perizinan
Oleh : Stefanus Putra Imanuel )*
Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang mampu memajukan dunia usaha dengan terus memberikan kemudahan akan pengurusan perizinan. Hal tersebut tentu sudah sangat berpihak kepada para pelaku di dunia usaha, termasuk nantinya akan mampu meningkatkan banyak kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan banyaknya lapangan pekerjaan.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) sendiri telah menerapkan bahwa pada tahun 2023 ini ada pengaturan budget defisit hingga kurang dari 3% (tiga persen) dan hal tersebut memang kemudian sangatlah mengandalkan adanya kegiatan investasi dari para penanam modal. Maka dari itu, terdapat sebuah target bahwa pada tahun 2023 harus ada kegiatan investasi hingga angka Rp 1.200 triliun.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan menjadi sangat penting adanya kepastian hukum untuk benar-benar bisa diadakan dan dijamin. Akan tetapi, justru kondisi masih belum memungkinkan saat UU Ciptaker sebelumnya masih dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, tentu dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan memang supaya kepastian hukum bisa terisi dan hal itu menjadi implementasi dari Putusan MK. Belakangan, Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada 21 Maret 2023 lalu.
Menko Perekonomian, melanjutkan bahwa penerbitan Perppu ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Indah Anggoro Putri mengemukakan bahwa latar belakang dari pembentukan Perppu Cipta Kerja adalah lantaran perlu adanya respon yang segera untuk bisa mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan.
Bukan hanya lantaran telah terjadi banyak kegentingan yang memaksa saja, Akademisi yang juga dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menilai bahwa isi dari Perppu Cipta Kerja memang banyak sekali di dalamnya menghadirkan kemudahan dalam perizinan usaha.
Dengan adanya kemudahan akan perizinan usaha tersebut, maka akan semakin tercipta peluang besar bagi kemunculan dan berkembangnya jumlah serta berbagai macam bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Emrus juga menambahkan bahwa dengan diberlakukannya Perppu Cipta Kerja maka prosedur dan alur birokrasi untuk mendirikan bidang usaha akan menjadi jauh sangat sederhana dari sebelumnya bahkan, pendirian Perusahaan Terbatas (PT) pun kini sudah bisa dilakukan hanya oleh 1 (satu) orang saja yang disebut dengan istilah PT Perorangan.
Selain itu, jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perekonomian rakyat, sudah sangat dikurangi, tidak sebanyak sebelum lahirnya Perppu Ciptaker ini. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah satu fokus utama dalam Perppu Ciptaker. Bahkan dengan adanya Perppu Ciptaker, iklim usaha di tanah air berpihak kepada UMKM.
Emrus menambahkan bahwa Perppu Cipta Kerja jelas sekali mampu membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia bahkan secara signifikan ke depannya. Termasuk juga, dengan adanya aturan tersebut maka mampu membangun adanya kepastian hukum, termasuk adanya pemberian sanksi yang terukur.
UU Ciptaker ini dibentuk dengan tujuan antara lain menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri nasional dan perdagangan nasional, termasuk industri pertahanan, serta meningkatkan investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Perpu ini diharapkan memberikan kepastian hukum.
Senada, Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Pertanian (Kementan RI), Maha Matahari Eddy Purnomo menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja memang dapat mempermudah izin usaha para pelaku usaha. Menurutnya, sejatinya dalam Perppu tersebut tidak banyak mengalami perubahan substansi lantaran memang sebenarnya yang menjadi permasalahan di MK hanyalah bersifat proseduralnya saja, dan bukan terkait dengan substansinya.
Menurutnya, adanya kemudahan tersebut diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau online single submission risk based approach (OSS-RBA). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Para pelaku dunia usaha di Indonesia memang sangat menantikan dan menginginkan adanya kemudahan dalam perizinan usaha. Maka dari itu, untuk bisa mewujudkannya, Pemerintah kemudian menetapkan Perppu Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rangka memajukan dunia usaha dan sektor ekonomi di Tanah Air.
)* Penulis adalah Kontributor Citaprasada Institute