Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Communi&Co Selenggarakan Diskusi, Dukung UU Ciptaker

Oleh : David Falih Hansa )*

Diskusi dan sosialisasi terus saja dilakukan oleh banyak pihak, salah satunya adalah Communi&Co yang menyelenggarakan diskusi pada Jumat (14/4) membahas mengenai UU Cipta Kerja yang sejatinya memang diperuntukkan bagi seluruh pihak dan stakeholder yang ada di Indonesia, utamanya demi kepentingan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi sehingga memang sudah sangat patut untuk terus didukung.

Perkembangan dinamika ekonomi global memang terjadi dengan sangat kencang. Hal tersebut harus bisa segera diantisipasi, utamanya adalah mengenai dampaknya kepada ekonomi nasional dan juga turut berpengaruh kepada penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Maka dari itu, dalam upaya antisipasi, Pemerintah Republik Indonesia (RI) harus bisa menetapkan kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.

RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pun telah disetujui oleah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan disahkan menjadi Undan-Undang (UU) dalam sidang Rapat Paripurna.

Pemerintah RI sendiri juga telah banyak mendengar pandangan dari berbagai fraksi dan juga memberikan apresiasi. Seluruh catatan tersebut selalu menjadi masukan dalam segala proses pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Kemudian, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU, maka juga mampu untuk memberikan kepastian hukum dan juga banyak manfaat lainnya yang dapat diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga seluruh manfaat tersebut juga bisa diteruskan.

Mengenai pelaksanaan Putusan Mahkaman Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja sebelumnya, Pemerintah bersama dengan DPR RI sendiri telaj melaksanakan seluruh putusan tersebut, yakni penyusunan UU telah dilakukan dengan metode Omnibus Law, kemudian dilakukan pula perbaikan kesalahan teknis penulisan dan telah semakin ditingkatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Bukti nyata dari semakin ditingkatkannya partisipasi tersebut adalah, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, Kementerian atau Lembaga telah banyak sekali melakukan rangkaian sosialisasi dan konsultasi publik bahkan hingga sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

Tentunya dengan banyaknya rangkaian acara tersebut menunjukkan bahwa memang Pemerintah RI secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis bahkan pendampingan yang diperlukan dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja.

Mengenai dengan bagaimana upaya dari Pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait adanya UU Cipta Kerja, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L Pambayun menjelaskan bahwa memang untuk bisa terus membangun aspirasi dan partisipasi publik, pemerintah sendiri sudah banyak melakukan berbagai macam upaya.

Namun ternyata masih saja terdapat beberapa masyarakat yang salah dalam menangkap maksud dari betapa baiknya UU Cipta Kerja ini, sehingga sebenarnya memang masih perlu ada beberapa pembaikan dari pola komunikasi Pemerintah, yakni dengan tidak terlalu linear.

Setidaknya Pemerintah dan DPR RI bisa menggunakan pola komunikasi yang lebih bersifat mikro namun mewakili komunitas sehingga berjalannya komunikasi tidak hanya bersifat linear dari atas ke bawah saja, namun masyarakat bisa merasa bahwa mereka dianggap sebagai subjek dalam komunikasi tersebut, bukannya menjadi objek.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal menyatakan bahwa tujuan utama dari diterbitkannya atau disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU adalah karena untuk bisa mengatasi permasalahn yang sedang dialami oleh Indonesia, yakni mampu menunjang 6 (enam) persen pertumbuhan ekonomi pertahun. Maka dari itu, untuk bisa mencapainya setidaknya pemerintah memerlukan 3 (tiga) pilar utama yang harus bisa dipenuhi, yakni pertama adalah memperbaiki infrastruktur, kemudian memperbaiki sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki institusi.

Tentunya dengan adanya UU Ciptaker maka merupakan salah satu dari upaya menegakkan pila penting tersebut, sehingga mampu terus mendorong angka ekspor dan pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan institusi.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menyampaikan bahwa sejauh ini sebenarnya masih ada aturan yang tumpang tindih dan masih belum ada keseriusan untuk bisa memperbaikinya. Namun di era kepemimpinan Presiden Jokowi, ternyata sangat serius dalam memperbaiki segala aturan tumpang tindih tersebut dengan diadakan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk bisa memperbaiki permasalahan tersebut.

Terlebih, memang kini dunia juga sedang mengalami krisis ketidakpastian ekonomi global dan ditambah dengan adanya perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina yang semakin menghambat pertumbuhan ekonomi dunia. Maka menjadi sangat penting segera adanya aturan yang jelas sebagai payung hukum dan juga upaya antisipasi agar Indonesia tidak semakin terjerumus dalam arus ketidakpastian global tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira mengutarakan bahwa memang sejatinya persoalan yang terjadi di jaman sekarang hendaknya diselesaikan dengan cara-cara terkini pula. Pemerintah dan DPR RI sendiri terus berupaya untuk menyelesaikan banyak masalah dan tantangan ekonomi secara komprehensif.

Bangsa ini terus mengupayakan adanya pertumbuhan perekonomian dan juga pemerataan, yang mana memang akan bisa dicapai apabila ada kemudahan dalam bidang investasi di Tanah Air. Jika hal tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pertumbuhan dan pemerataan juga akan terjadi, metode Omnibus Law dalam UU Ciptaker dinilai mampu seara komprehensif mensinkronkan suatu perundangan dengan perundangan lain sehingga adanya regulasi yang jelas.

Keberadaan UU Cipta Kerja sendiri memang sudah selayaknya patut untuk terus didukung oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. Pasalnya, keberadaan aturan tersebut memang ditujukan untuk bisa menciptakan pemerataan dan juga pertumbuhan perekonomian secara lebih baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute