Pengamat Ekonomi UI : UU Cipta Kerja Tunjang Pertumbuhan Ekonomi dan Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Jakarta - Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal mengatakan Undang – Undang Cipta Kerja dapat menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia dan juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu juga pengesahan Undang – Undang Ciptaker dapat menjadi paying hukum bagi investor sehingga dapat membuat kenyamanan dalam penanaman modal di Indonesia.
Adanya UU Ciptaker merupakan salah satu dari pilar terpenting untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi, ujar Fithra Faisal saat menjadi dalam Webinar dengan tema “UU Ciptaker untuk Siapa”, yang diselenggarakan oleh Communi & co, Jumat 14/4/2023.
Lebih lanjut ditambahkan Fithra Faisal, UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuha ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah.
Disisi lain, dalam UU Cipta Kerja, ada juga aspek pemerataan dan penyederhanaan. Selama ini investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia, maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker ini, tutur Fithra Faisal.
Fungsi objektif dari Pemerintah dan tujuan bernegara adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga UU Ciptaker ini adalah untuk komunitas masyarakat, industri dan pengusaha, kampus serta pemerintah. Seluruh pihak ini menjadi objek dari adanya aturan tersebut sehingga memang tujuan adanya UU Cipta Kerja untuk kita semua, pungkas Pengamat Ekonomi UI Fithra Faisal.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menhatakan sejauh ini terus ada peraturan yang tumpang tindih, maka diadakanlah Omnibus Law UU Ciptaker untuk bisa memperbaiki itu semua.
Situasi dan kondisi dunia pada saat ini juga terus mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk juga dengan adanya perang Ukraina dan Rusia sehingga sangat membutuhkan adanya peraturan yang benar-benar jelas mengatasi itu semua, ujar Faldo Maldini.
Sejauh ini upaya dari Pemeritah untuk bisa memperbaiki pola komunikasi terus dilakukan. Selain itu, di masyarakat justru masih banyak diskusi yang dijalankan namun ternyata masih mispersepsi, karena tidak seluruhnya poin dari UU Ciptaker pro dari oligarki, karena memang nyatanya tidak bisa pihak perusahaan melakukan PHK secara semena-mena, jelas Stafsus Mensesneg.
Ada lagi seolah UU ini dikatakan tidak pro terhadap buruh, padahal sebenarnya dalam UU ini semuanya juga sudah diatur karena Serikat Buruh bisa secara bebas bersuara. Secara garis besar banyak aturan secara birokrasi yang justru memperlama, berbelit dan mempersulit, yang dampaknya untuk perusahaan dan UMKM yang kini tidak perlu takut akan birokrasi, ucap Faldo Maldini.
Sementara mengenai TKA dengan TKI, ternyata seluruhnya ada aturan yang jelas dan diatur mengenai waktunya, untuk mereka melakukan transfer ilmu, ketika waktu yang disediakan tersebut sudah selesai, maka mereka akan kembali ke negara asalnya, ucap Stafsus Mensesneg Faldo Maldini.
Terkait upah minimum, tujuannya semua diatur dalam UU Ciptaker dengan maksud untuk melakukan pemerataan di seluruh daerah, tegas Faldo Maldini.