Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sosialisasi UU Cipta Kerja Dilakukan Serentak

Oleh : Clara Diah Wulandari )*

Ketika UU Cipta Kerja sudah disahkan pada Maret 2023 maka pemerintah mengadakan sosialisasi secara serentak. Acara ini dilakukan agar masyarakat makin memahami maksud dan tujuan dibuatnya UU ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman. UU Cipta Kerja dibuat untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, agar kehidupan mereka lebih baik lagi.

UU Cipta Kerja disebut juga dengan UU sapujagat, karena mengurus hampir berbagai bidang. Ia berisi pasal-pasal yang mengurus sektor ketenagakerjaan, ekonomi, UMKM, sampai investasi. Berbagai pasal yang ada di dalam UU ini diharap bisa memperbaiki macam-macam permasalahan di Indonesia.

Sosialisasi UU Cipta Kerja dilakukan secara serentak. Acara sosialisasi dilakukan di Jakarta dan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) menggelar sosialisasi sekaligus diskusi bersama mengenai UU Cipta Kerja dengan para pimpinan redaksi media.

Bertempat di Ruang Sidang Kabinet Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) diskusi dihadiri oleh lebih kurang sejumlah 16 pimpinan redaksi berbagai media lokal dan nasional yang ada di Jakarta. Diskusi ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi, mendiseminasikan isi pokok peraturan perundangan sekaligus melakukan penyerapan aspirasi bersama para pimpinan media terkait substansi materi yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Arief Budimanta, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja mengawali diskusi terkait esensi Satgas UUCK, latar belakang UUCK dan perubahannya menjadi Peraturan Pengganti Undang-Undang (perpu). Ia menerangkan, tahun 2021 UUCK masih berstatus inkonstitusional bersyarat yang artinya dalam kurun waktu dua tahun harus dilakukan perbaikan.

Dalam artian UU Cipta Kerja yang disahkan pada awal tahun 2023 berbeda dari UU Cipta Kerja versi tahun 2020. UU yang sekarang jauh lebih baik karena ada banyak penyempurnaan di pasal-pasalnya. Oleh karena itu butuh sosialisasi yang luas ke masyarakat.

Sosialisasi merupakan suatu mekanisme kerja yang baru dimana diperlukan kesamaan pengetahuan, tidak hanya di pusat sebagai pembentuk UU tetapi juga di daerah. Juga perlu melibatkan asosiasi-asosiasi dunia usaha dan profesi, karena ini menyangkut berbagai lapangan usaha agar kemudian sesuai dengan pasar dunia usaha secara keseluruhan.

Masyarakat sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengadakan sosialisasi secara langsung, karena bisa diterangkan apa yang membuat UU Cipta Kerja versi baru jadi lebih baik. Mereka jadi paham bahwa UU ini sangat berguna untuk seluruh WNI, karena ada pembaharuan peraturan di bidang ekonomi, investasi, kehutanan, ketenagakerjaan, dll.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif menyatakan bahwa sosialisasi juga disertai dengan diskusi dua arah sehingga ada masukan dari masyarakat. Sosialisasi tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia, dan menjadi tugas dari Satgas UU Cipta Kerja untuk melakukannya.

Jika ada diskusi dua arah maka akan sangat diapresiasi oleh masyarakat karena pemerintah menegakkan demokrasi, di mana rakyat boleh memberi masukan terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Indonesia tetap negara demokrasi dan tidak akan diubah dengan liberalisme atau sosialisme.

Ketika ada diskusi dalam sosialiasi UU Cipta Kerja, maka masyarakat akan bertanya dan mendapatkan jawaban dari beberapa pasal yang mereka anggap agak kontroversial. Misalnya pada klaster ketenagakerjaan. Warga akan paham bahwa para pekerja tetap dibayar sesuai dengan UMR, meski yang menentukan nominalnya adalah gubernur. Buruh juga berhak mendapatkan libur seperti biasa.

Pemerintah menggencarkan sosialisasi UU Cipta Kerja agar masyarakat paham atas pentingnya merevisi KUHP. Masyarakat juga mengapresiasi dan merasa senang, karena pemerintah bergerak cepat dalam mengadakan sosialisasi. Jika ada sosialiasi maka akan ada lebih banyak kalangan masyarakat yang memahami apa saja isi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dan alasan apa yang membuat pemerintah membuat pasal tersebut.

Apalagi sosialisasi UU Cipta Kerja tidak hanya dilakukan di sosial media, tetapi juga di dunia nyata. Jika sosialisasi dilakukan secara langsung maka akan lebih dahsyat efeknya karena masyarakat akan lebih memahaminya. Mereka juga senang karena bisa bertemu langsung dengan wakil menteri dan pejabat lain yang datang di acara sosialisasi, dan beraudensi serta membicarakan UU ini dengan baik-baik.

Pemerintah akan lebih gencar lagi dalam mengadakan sosialisasi UU Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia. Sosialisasi amat diapresiasi oleh masyarakat karena ada beberapa kalangan yang belum paham apa itu UU Cipta Kerja dan urgensinya dalam mengatur bidang ketenagakerjaan, investasi, dan bidang-bidang lain di Indonesia.

Sosialisasi UU Cipta Kerja dilakukan di DKI Jakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia. Dengan sosialisasi yang didakan oleh Satgas UU Cipta Kerja, maka masyarakat akan lebih paham pentingnya UU ini demi masa depan Indonesia, dan demi menghindari resiko resesi global tahun 2023. UU Cipta Kerja waji disosialisasikan agar menghindari hoaks dan tuduhan dari para oknum, sehingga masyarakat tidak mempercayai mereka.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara