Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum demi Tingkatkan Investasi

Oleh : Maya Naura Lingga )*

UU Cipta Kerja bukan sekadar UU karena sengaja didesain demi kemajuan Indonesia, salah satunya di bidang investasi. Ada berbagai kemudahan yang diberikan berkat UU ini, sehingga memberikan kemudahan bagi para investor asing. Kepastian hukum akan diberikan dan mereka bisa berbisnis di Indonesia dengan aman.

Indonesia adalah negara hukum dan pemerintah berhak membuat suatu UU, termasuk UU Cipta kerja. UU yang diresmikan di akhir tahun 2020 ini disebut sebagai UU sapujagat karena hampir semua bidang ada di dalamnya, mulai dari ekonomi sampai investasi. UU Cipta Kerja juga berfungsi untuk mencegah hyper-regulation yang mengakibatkan birokrasi yang saling tumpang tindih.

Salah satu pihak yang diuntungkan oleh UU Cipta Kerja adalah para investor karena mereka mendapatkan kepastian hukum. Jadi, mereka bisa menanamkan modal dengan aman karena memiliki payung hukum yang jelas. Kepastian hukum ini penting karena nilai investasinya tidak main-main, bisa mencapai miliaran rupiah. Jika sudah ada kepastian hukum maka investasi di Indonesia akan meningkat dengan pesat.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik UU Cipta Kerja. Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa kepastian hukum kepada investor akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja hingga penurunan angka kemiskinan. Kuncinya itu adalah bagaimana cara membawa investasi lebih besar lagi, untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak.

Kepastian hukum wajib diberikan karena proyek-proyek investasi di Indonesia tidak main-main alias kelas kakap. Para investor rela memberikan banyak modal untuk membangun pabrik atau memulai proyek, karena mereka percaya bahwa Indonesia adalah negara yang potensial. Buktinya adalah sumber daya alam dan sumber daya manusianya melimpah, serta posisinya yang strategis.

Bayangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja sebagai payung hukum, maka belum tentu para investor mau masuk ke Indonesia. Pasalnya, mereka takut ketika sudah membuat pabrik, ternyata ada ayat di UU yang diubah. Hal ini menjadi sangat mengerikan karena semua jadi kacau-balau.

Akan tetapi, ketika ada UU Cipta Kerja dengan klaster investasi maka menjadi garansi bagi para penanam modal asing, bahwa berinvestasi di Indonesia sangat aman, nyaman, dan pengurusan izinnya dipercepat, karena berbasis online. Selain itu, perizinannya dipermudah dan tidak lagi bertele-tele seperti pada era orde baru.

Garansi bagi para penanam modal asing memang harus diberikan, karena mereka rela mengeluarkan modal untuk Indonesia. Faktor keamanan menjadi nomor satu, dan perlindungan hukum adalah yang utama. Jangan sampai ada pasal karet atau penyalahgunaan oleh oknum sehingga merusak kepercayaan.

Kepercayaan memang mahal dan para investor untungnya memilih untuk percaya pada pemerintah, sehingga mereka tak ragu lagi untuk masuk ke Indonesia. Mereka mau berinvestasi karena Presiden Jokowi sendiri yang memberi garansi keamanan bagi para investor.

Jika sudah ada kepercayaan maka proyek-proyek jadi lancar dan pabrik-pabrik akan dibangun. Kita akan bangkit pasca dipukul oleh pandemi dan selamat dari ancaman resesi. Pembangunan bisa dilanjutkan dengan hasil keuntungan investasi dan devisa yang masuk.

Pemerintah memang menghindari cara klasik untuk membangun yakni dengan cara berutang, pasalnya akan membebani rakyat di kemudian hari. Oleh karena itu investasi dipilih agar lebih aman dan memberikan hasil nyata. Jika utang menumpuk maka bisa menyebabkan berbagai akibat negatif, mulai dari ancaman inflasi sampai krisis ekonomi jilid dua, bahkan berujung pada kepailitan.

Oleh karena itu investasi terus digenjot agar ada pemerataan pembangunan, tak hanya di Jawa tetapi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lainnya. Para investor juga mau menanamkan modalnya di luar Jawa. Penyebabnya karena sudah ada kepastian hukum yang jelas dan di sana infrastrukturnya sudah memadai, sehingga memudahkan mobilitas.

Sementara itu, pengamat ekonomi Unika Atma Jaya, Rosdiana Sijabat, mengatakan, indeks kemudahan berbisnis Indonesia belum terlalu baik. Keberadaan UU Cipta Kerja untuk penciptaan ekosistem yang baik dan semakin ramah bagi investor asing.

Perlindungan hukum ini amat penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menegakkan hukum dengan disiplin sehingga para penanam modal asing tidak perlu takut akan premanisme. Tidak ada kekerasan sama sekali karena semua ada di dalam UU Cipta Kerja.

Jika ada perlindungan hukum maka para investor legal lalu ingin masuk ke Indonesia. Kita memiliki banyak potensi sumber daya alam dan juga tambang sehingga bisa membangun pabrik baterai mobil listrik dan berbagai pabrik lainnya.  

UU Cipta Kerja memang diciptakan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi para penanam modal, khususnya pengusaha asing. Jika ada perlindungan seperti ini maka mereka akan mau berbisnis di Indonesia karena yakin akan keamanannya. Dengan begitu maka dunia bisnis di Indonesia akan lebih maju.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara