Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Cipta Kerja Menyelamatkan Perekonomian Indonesia

Oleh : Haikal Fathan Akbar )*

UU Cipta Kerja akan menyelamatkan perekonomian Indonesia karena ada klaster investasi yang mempermudah penanaman modal di negeri ini. Dengan bantuan investasi asing maka perekonomian akan makin semarak. Indonesia akan selamat dari ancaman resesi global 2023.

Pemerintah sedang fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan salah satu caranya adalah dengan menerapkan UU Cipta Kerja. Penyebabnya karena UU ini merombak birokrasi yang ruwet dan memperlancar jalurnya pengusaha. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menarik minat investor asing, sehingga akan makin banyak proyek kerjasama di Indonesia.

Setelah dihantam badai pandemi selama 3 tahun, maka tahun 2023 ini adalah momen untuk kebangkitan, agar kita tidak terpuruk terlalu lama dalam kesuraman ekonomi. Pemerintah bergerak cepat dengan membuat program pemulihan ekonomi nasional dan meresmikan UU Cipta Kerja, yang akan menstimulasi agar pertumbuhan finansial negara makin membaik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja berhasil menyelamatkan ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19. Bank Dunia melaporkan berkat Cipta Kerja, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara.

Airlangga melanjutkan, tingkat PMA (penanaman modal asing) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4% pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, jika dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.

Setelah ada UU Cipta Kerja maka akan menciptakan kondusifitas iklim berusaha di Indonesia. Investor akhir tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, meski ditengah situasi ekonomi global yang fluktuatif. Data dari Kementerian Invetasi bahkan mengungkapkan realisasi Invetasi pada tahun 2020 tembus Rp826,3 triliun.

Tak hanya itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan bahwa implementasi UU Ciptaker dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada tahun 2021.

Dalam UU Cipta Kerja juga memiliki klaster kemudahan berusaha, karena izin usaha berdasarkan resiko. Sehingga usaha kecil dan menengah seperti warung hanya butuh surat izin berusaha, sedangkan pengurusan izin juga cepat, maksimal 7 hari kerja. Pengusaha asing akan senang karena legalitas usaha cepat keluar, karena bagi mereka waktu adalah uang.

Presiden Jokowi memang menekankan kecepatan dan kejelasan dalam membuat peraturan dan protokol pemerintahan. Sehingga UU Cipta Kerja adalah obat ampuh untuk mengobati ruwetnya jalur pengurusan izin dan birokrasi yang selama ini menghambat pengusaha asing. Mereka akan mendapat legalitas dengan cepat dan segera memulai pabrik serta proyek baru, yang akan menggulirkan kembali roda perekonomian di Indonesia.

Ketika ada proyek kerja sama dengan penanam modal asing, maka sistemnya adalah bagi hasil dan harus saling menguntungkan. Jadi tidak ada yang namanya penjajahan model baru, karena semua terikat dengan peraturan dan surat kerja sama yang jelas. Lagipula ada lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai pengawas dan pengelola, sehingga penanaman modal asing akan jadi lancar.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Reni Mursidayanti menyatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan proses perjalanan panjang. Alasan pemerintah menerbitkan UU ialah perpaduan antara lain adanya kebutuhan mendesak menghadapi ancaman ketidakpastian global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik, kemudian adanya kekosongan hukum, sehingga perlu adanya kepastian hukum.

Reni melanjutkan, latar belakang lahirnya UU adalah negara perlu mengupayakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Perlu adanya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya ditengah persaingan ketat saat ini.

Dalam artian, UU Cipta Kerja diciptakan karena keadaan ekonomi Indonesia yang terpengaruh oleh perekonomian global, di mana ada ancaman resesi pada tahun 2023. Selain itu dunia juga baru sembuh dari efek pandemi yang juga berakibat buruk pada perekonomian banyak negara.

Untuk itu maka pemerintah tidak mau menambah beban rakyat dengan berhutang terus-menerus untuk menyehatkan perekonomian Indonesia. Namun caranya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang pro investor dan dari uang yang didapatkan, akan ‘diputar’ untuk menopang pertumbuhan ekonomi di negeri ini.

Mengapa ada UU yang pro investor? Ketika ada investor maka akan terjadi efek domino positif. Di mana mereka datang dan membangun berbagai pabrik dengan berbagai bidang di Indonesia. Perekonomian tumbuh karena dunia bisnis jadi makin dinamis dan pabrik-pabrik baru bermunculan. Para investor yakin untuk menanamkan modalnya karena ada jaminan dari Presiden Jokowi dan UU Cipta Kerja sebagai payung hukum yang kuat.

Efek domino positif dari UU Cipta Kerja adalah peraturan ini menarik banyak investor dan pabrik serta usaha baru bermunculan. Dunia bisnis jadi makin dinamis dan otomatis menambah lapangan pekerjaan. Masyarakat bisa bekerja lagi dan mendapatkan gaji bulanan. Dengan gaji tersebut maka bisa dibelanjakan dan roda perekonomian negara berjalan dengan kencang.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang menuju ke arah kebaikan dan masyarakat tak lagi takut dibayang-bayangi oleh resesi, inflasi, atau krisis finansial. Mereka yakin bahwa pemerintah akan membuat peraturan yang pro rakyat. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja akan menyelamatkan perekonomian Indonesia karena sangat pro investor. Dengan banyaknya bisnis hasil penanaman modal maka keadaan finansial negara akan lebih sehat. Masyarakat juga diuntungkan karena banyak pabrik yang didirikan dan mereka mendapatkan pekerjaan, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya.

)* Penulis adalah Kontributor Vimedia Pratama Institute