Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Cipta Kerja Permudah Pengembangan UMKM

Oleh : Clara Diah Wulandari )*

Isu terkait lapangan kerja merupakan salah satu hal yang selalu menarik untuk dibahas, hal ini disebabkan karena bertambahnya jumlah angkatan kerja setiap tahunnya, sehingga perusahaan besar maupun kecil tentu saja perlu regulasi untuk mengembangkan usahanya agar dapat merekrut lebih banyak pekerja.

Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan produk hukum yang digadang-gadang mampu mempermudah pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini dikarenakan UMKM merupakan pencipta lapangan kerja yang paling besar.

Raden Pardede selaku Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan formulasi pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yakni dengan memangkas birokrasi demi mempercepat peayanan kepada kelompok UMKM dan Investor.

Raden menjelaskan, siapapun nanti presiden yang akan datang harus terus melanjutkan, mengimplementasikan hal ini dengan baik, apalagi kebijakan ini sangat pro terhadap UMKM.

Pada kesempatan berbeda, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menjelaskan salah satu manfaat penting dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan berbisnis atau ease of doing business.

Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah saing dengan negara lain tak terkecuali negara di Asia Tenggara. Nindyo menilai UU Cipta kerja telah menjadi wadah terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi di Indonesia.

Dirinya mengatakan bahwa penggunaan metode omnibus sangat tepat karena pemerintah tidak perlu melakukan revisi terhadap setiap undang-undang terkait, sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.

Di beberapa sub-sektor terkait dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan dan tentang perizinan, telah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Nindyo mengajak masyarakat untuk dapat mengkaji dan membaca produk hukum tersebut.

Nindyo menuturkan bahwa pemahaman yang baik terhadap UU Cipta Kerja sangatlah penting, sehingga masyarakat bisa memahami dampak positif UU Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.

UU cipta kerja sendiri merupakan langkah strategis pemerintah dan DPR untuk mempermudah perizinan usaha dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan UU Cipta Kerja diharapan regulasi tersebut akan membuat iklim usaha di tanah air akan berpihak kepada UMKM.

Di mana usaha Mikro mampu berkembang menjadi Usaha kecil. Sedangkan usaha kecil bergerak menjadi usaha menengah yang pada gilirannya usaha menengah maju akan menjadi bisnis besar. Hal tersebut akan menjadi semacam efek domino yang positif karena berputarnya roda perekonomian Indonesia.

Hal tersebut menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia secara umum. Bahkan implementasi UU Cipta Kerja juga bisa menjadi langkah konkret untuk mengurangi jumlah pengangguran.

Sementara itu Edy Priyono selaku selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi UU Cipta Kerja Kantor Staf Presiden menilai bahwa Kemenkop UKM berhasil mendorong implementasi PP No 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Dirinya mengatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja telah memberikan dukungan besar terhadap UMKM dari hulu hingga hilir. Seperti masalah permodalan, perizinan, kemitraan, sertifikasi, fasilitasi hingga pemasaran.

Dari aspek perizinan, pemerintah telah memfasilitasi 1,3 juta usaha mikro/kecil untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem layanan perizinan onlin berbasis risiko (OSS RBA), yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui UU Cipta Kerja para pelaku UMKM juga mendapatkan penyuluhan serta pendampingan hukum. Hal ini dibuktikan dengan kegiatan penyuluhan hukum bagi usaha mikro di 15 provinsi dan diikuti oleh 600 pelaku usaha mikro/kecil. Di sisi lain Kemenkop UKM juga telah melakukan pendampingan hukum kepada 18 usaha mikro oleh Advokat dan LBH.

Terkait dengan amanat PP No 7/2021 tentang penyediaan fasilitas ruang promosi bagi UMKM di infrastruktur publik, Kemenkop UKM juga telah mendorong kemitraan usaha mikro/kecil dengan pengelola terminal melalui rencana penandatanganan MoU dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN.

Selain itu pemerintah juga proaktif dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku UMKM, pemerintah secara proaktif memberikan pelatihan dengan berbagai topik. Seperti vokasional, e-comerce, manajemen keuangan dan pelatihan bagi usaha mikro berbasis kompetensi.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa UMKM memiliki posisi penting dalam perputaran ekonomi nasional. UMKM secara nyata mampu memberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 60%.

Hal yang tidak kalah menarik adalah UU Cipta Kerja memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi halal, dimana permohonan tersebut tidak dikenakan biaya.

UU Cipta Kerja secara nyata tidak hanya mempermudah perizinan, tetapi juga menjadi petunjuk bagi UMKM untuk terus berkembang. Sehingga tidak hanya sekadar tumbuh tetapi juga ada transformasi.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara