Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waspada Hoax Pemilu Banyak Beredar di Media Sosial

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani minta masyarakat terus waspada akan adanya hoaks pada Pemilu 2024 yang banyak beredar di media sosial.

Bukan hanya itu, namun masyarakat juga terus diajak untuk mampu berperan mengawasi persebaran informasi bohong serta kabar yang mengandung ujaran kebencian.

Tujuannya adalah agar penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan lancar, aman dan kondusif.

Odilia melanjutkan bahwa memang pada saat menjelang Pemilu 2024 ini tren penyebaran berita hoaks terlihat meningkat.

Maka dari itu dirinya bersama dengan berbagai stakeholder terus bertekad untuk melakukan banyak strategi pengawasan khusus.

Salah satu upaya untuk melakukan pencegahan tersebarnya berita hoaks kepada masyarakat adalah dengan terus memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bagaimana dampak media sosial apabila tidak digunakan semestinya.

“Hal ini juga sebagai langkah atau upaya pencegahan akan terjadinya berita bohong dan ujaran kebencian, dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas, mengenai informasi dan dampak media elektronik yang tidak digunakan dengan baik,” jelas Odilia.

Senada, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Ahmad Syahrul Falah juga berpesan kepada masyarakat agar bisa mewaspadai peredaran berita hoaks dan ujaran kebencian.

Pasalnya, adanya ujaran kebencian dan berita hoaks menurutnya sangat bersifat provokatif dan mampu memecah kerukunan dan persatuan.

Selain itu, keberadaan berita bohong menurutnya memang biasanya banyak beredar di media sosial, maka dia berpesan supaya penggunaan media sosial harus dilakukan dengan baik oleh masyarakat.

“Bisanya berita hoaks dan hate speech ini sering muncul di media sosial (medsos), sehingga kita harus benar-benar bisa mengunakan medsos dengan baik,” ungkap Ahmad Syahrul.

Terdapat sebuah cara untuk bisa mengantisipasi agar masyarakat tidak termakan berita bohong di media sosial, yakni tetkala mendapatkan sebuah informasi agar melakukan pengecekan ulang dan melihatnya ke lembaga resmi mengenai informasi yang didapatkan.

“Jika kita menemui hal tersebut, sebaiknya kita harus mengecek terlebih dahulu, dengan menanyakan hal itu kepada orang yang paham, maupun lembaga yang resmi terkait informasi yang kita dapatkan, sehingga kita tidak mudah terpengaruh,” lanjutnya.