Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Implementasi UU Cipta Kerja Demi Pembukaan Lapangan Kerja

Oleh : Naomi Leah Christine)*

Kesejahteraan rakyat dapat dibangun melalui berbagai cara, salah satunya melalui penerapan UU Cipta Kerja yang terus fokus di lapangan agar tak ada kesalahpahaman antar publik dengan pemerintah yang sebenarnya ingin mensejahterakan rakyat secara adil dan merata.

Penerapan aturan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) terus digencarkan agar fokus dan menjadi efektif di lapangan. Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan dan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, Edy Priyono mengatakan bahwa pihaknya beradaptasi lagi ketika Perppu disahkan menjadi UU, mereka saat ini sangat fokus bagaimana supaya ketentuan dalam UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan secara efektif.

Dalam peningkatan implementasi UU Cipta Kerja kali ini Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan Sosialisasi terus mengevaluasi dan memonitor berbagai aturan yang ada disana. Tentunya hal ini berguna untuk mengetahui bagaimana aturan tersebut berlaku di lapangan. Apakah sudah berjalan baik atau belum. Dengan adanya evaluasi tersebut, Edy mengutarakan bahwa dalam waktu singkat ini pasti akan menindaklanjuti bagian-bagian yang tidak sejalan dan permasalahan yang ada di lapangan.

Di sisi lain, Edy Priyono menegaskan bahwa adanya UU Cipta Kerja ini sebetulnya justru memperluas lapangan kerja, terutama bagi para generasi muda. Pasalnya, bagaimana tidak jika angkatan kerja di setiap tahun bertambah sekitar 2,4 juta orang, secara otomatis harusnya ada tambahan pekerjaan pula bagi mereka. Maka, dengan adanya UU Cipta Kerja ini mereka lebih mudah untuk memperoleh pekerjaan yang layak, atau bagi mereka yang memiliki jiwa pengusaha bisa dengan mudah untuk membuka perizinan usaha.

Mengenai perizinan tersebut, Edy mengutarakan jika kendala tersebut memang masih ada, lantaran hal ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat dan tidak semuanya menjadi wewenang pemerintahan pusat. Dalam hal ini masih ada beberapa kasus yang nantinya akan ditindaklanjut mengenai regulasi baru yang justru memberatkan pengusaha karena masih adanya oknum yang melakukan tindak pungutan liar (pungli).

Adanya oknum tersebut, justru menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membasmi oknum Pungli secara merata, paling tidak meminimalisir adanya perlakuan yang merugikan tersebut. Oleh sebab itu, apabila aturan tersebut telah dibuat dan disahkan agar terealisasi dengan baik, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri agar hal ini berjalan dengan baik, namun tetap membutuhkan seluruh pihak yang bersangkutan seperti Pemda, masyarakat sipil NGO (Non Goverment Organization), organisasi profesi, pelaku usaha, masyarakat, pelajar, dan mahasiswa agar bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan kebijakan tersebut agar terimplementasi dengan baik dan berguna bagi rakyat.

Sementara itu, menurut Edy Indonesia perlu investasi di dalam atau di luar negeri dalam menciptakan lapangan kerja. Dengan adanya aturan perizinan yang dipermudah dan jelas, maka semakin mudah untuk membuka lapangan pekerjaan yang nantinya juga kembali pada kesejahteraan rakyat. Undang-undang Cipta Kerja tak hanya berpihak kepada salah satu elemen saja, seperti yang disalahpahami oleh publik, melainkan sebenarnya UU Ciptaker ini mampu menghadirkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, UU Ciptaker juga menjamin upah pekerja, yang lebih penting lagi yakni mengenai kesejahteraan para pekerja melalui adanya peningkatan kapabilitas atau atau kualitas yang dimiliki oleh para tenaga kerja, dalam arti adalah adanya peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing yang dimiliki oleh para pekerja.

Adapun soal kesejahteraan rakyat, pelaku UMKM tak kalah dalam mendapatkan manfaatnya, salah satunya yakni dalam aturan UU Cipta Kerja sangat memudahkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Mereka, pegiat usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha, proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sudah dipermudah dan disederhanakan.

Untuk itu, adanya Undang-undang Cipta Kerja sendiri sebenarnya tidak seharusnya menjadi momok seperti yang disalahartikan oleh publik. Justru, dengan adanya aturan ini dinilai strategis dalam meningkatkan perekonomian nasional, harapannya untuk memajukan Indonesia agar menjadi negara yang mampu bersaing dengan tetangga dalam kesejahteraan masyarakatnya. Bayangkan saja jika Indonesia mampu meningkatkan angka ekspor tentunya jika sudah mencapai hal ini kesejahteraan rakyat juga terjamin.

Menanggapi publik yang salah tangkap mengenai UU Cipta Kerja dengan kurang baik ini, adanya berbagai sosialisasi diharapkan mampu hilangkan rasa takut publik terhadap aturan UU Cipta Kerja. Bahkan, UU Cipta Kerja sendiri memang untuk seluruh elemen masyarakat, baik mereka yang belum bekerja dengan didorong muncul usaha agar bertumbuh dengan baik hingga mampu menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, bagi mereka yang sudah tak bekerja atau terkena PHK atau memasuki waktu pensiun juga ada jaminannya sendiri. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya dorongan yang terus dilakukan, implementasi UU Cipta Kerja di lapangan bisa menyesuaikan kondisi dan penyempurnaan aturan. Tentunya hal ini bertujuan agar rakyat merasakan kesejahteraan dan tak salah paham terhadap maksud pemerintah.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Inti Nesia