Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penahanan Menkominfo, Bukti Pemerintah Serius Lakukan Pembersihan di Kementerian Lembaga


Jakarta – Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Status Johnny yang sebelumnya saksi ditingkatkan jadi tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa penyidik sebanyak tiga kali.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G. Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka. 


"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi pada saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/5), di Jakarta.


Kuntadi menambahkan, selaku menteri, Johnny tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Sejumlah  kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. 


Kejanggalan yang dinilai melibatkan Johnny adalah mulai dari perencanaan, pengadaan dan tender, penganggaran-pencairan, hingga realisasi proyek, serta pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.


Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka menunjukkan bahwa pemerintah sedang melakukan bersih-bersih di lingkungan Kementerian/Lembaga. Penangkapan Menkominfo dalam kasus korupsi ini menandakan bahwa Pemerintah sangat serius dalam menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.


Apresiasi tinggi perlu diberikan kepada kejaksaan atas penetapan Johnny Plate sebagai tersangka. Karena menurut Kejagung, anggaran sebesar itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 unit gedung sekolah atau membiayai BLT untuk 41,5 juta kepala keluarga.


Sebelumnya, lima tersangka lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. [*]