Mendukung Tindakan Tegas TNI Polri Terhadap KST Papua Demi Jaga Kedaulatan Negara
Oleh: Rahmat Gwijangge*
Dalam menghadapi tantangan terorisme dan separatisme di Papua, penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri merupakan langkah yang penting dan diperlukan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Berbagai tindakan yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KST) Papua telah menimbulkan ketidakstabilan, mengancam keamanan masyarakat, dan merugikan pembangunan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, penindakan terhadap KST Papua menjadi sebuah keharusan demi memastikan perlindungan terhadap rakyat serta keutuhan wilayah NKRI.
Penegakan hukum terhadap Kelompok Separatis Bersenjata (KST) Papua oleh TNI dan Polri menunjukkan kesungguhan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, terutama setelah serangkaian serangan yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Sebelumnya, KST Papua kembali melakukan aksi keji dengan menyerang Pos Polisi 99 Ndeotadi di Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Dalam serangan tersebut, dua anggota Polres Paniai, Brigadir Dua Arnaldobert dan Brigadir Dua Sandi Defrit, gugur sebagai korban. Tindakan brutal ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap KST Papua.
Menyikapi peristiwa tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo, menyampaikan keprihatinannya. Beliau menegaskan bahwa kedua anggota polisi yang gugur merupakan pahlawan yang bertugas untuk melindungi masyarakat.
Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri harus dipandang sebagai upaya yang positif dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Menghadapi ancaman yang serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara, pemerintah memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan menjamin stabilitas di wilayah Papua. Dalam melaksanakan tugasnya, TNI dan Polri berupaya secara proporsional dan sesuai dengan hukum untuk menangani kelompok-kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kepala Polres Paniai, Ajun Komisaris Besar Abdus Syukur Felani, menambahkan bahwa penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh KST Papua Aibon Kogoya, dan kepolisian sedang berupaya keras untuk menangkap para pelaku.
Penegakan hukum terhadap KST Papua juga merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Papua. Dengan menindak tegas tindakan kriminal yang dilakukan oleh KST Papua, pemerintah memberikan sinyal bahwa tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan tindakan separatisme yang merugikan masyarakat dan negara.
Tindakan KST Papua bukanlah hal baru di wilayah Papua. Serangan-serangan semacam itu telah terjadi sebelumnya, bahkan dengan kasus yang sama di tempat yang sama pada Mei 2020. Pada saat itu, KST Papua di bawah pimpinan Ton Tabuni melakukan serangan yang merenggut nyawa seorang anggota polisi dan merampas senjata. Begitu juga pada awal Februari 2024, terjadi serangan penembakan di Lapangan Terbang Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang melukai aparat yang berjaga.
Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa KST Papua terus melakukan tindakan kekerasan, mengancam keamanan masyarakat, dan merusak stabilitas di wilayah Papua. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh TNI dan Polri menjadi semakin mendesak. Putusan pengadilan terhadap Antonius Frabuku, salah satu anggota KST Papua, yang divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap anggota TNI, menjadi contoh bahwa pelaku kejahatan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penting untuk diakui bahwa penegakan hukum terhadap KST Papua tidaklah mudah. Para anggota KST seringkali menggunakan taktik-taktik gerilya dan menyusup ke dalam masyarakat untuk menghindari tangkapan. Namun demikian, TNI dan Polri telah menunjukkan keberhasilan dalam menghadapi tantangan tersebut melalui kerja sama antarinstansi, penggunaan teknologi, serta dukungan dari masyarakat yang semakin menyadari bahaya dari tindakan separatisme dan terorisme.
Dalam konteks ini, penegakan hukum terhadap KST Papua tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi kewajiban moral dari pemerintah dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Dukungan dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Indonesia menegaskan bahwa penindakan terhadap KST Papua merupakan langkah yang tepat dalam memastikan perlindungan terhadap rakyat Papua dan menjaga keutuhan NKRI.
Keterlibatan aktif masyarakat Papua juga merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan kekerasan dan separatisme yang dilakukan oleh KST. Dengan berdiri bersama pemerintah dan aparat keamanan, masyarakat Papua dapat menunjukkan bahwa mereka menolak segala bentuk kekerasan dan ingin hidup dalam kedamaian serta kemakmuran.
Selain itu, dukungan dari masyarakat Papua juga memberikan legitimasi moral terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri. Dengan melihat partisipasi aktif dari masyarakat, baik dalam memberikan informasi maupun dukungan secara langsung, upaya-upaya penegakan hukum tersebut akan semakin diperkuat dan berhasil.
Dalam menghadapi tantangan ini, TNI dan Polri perlu diberikan dukungan penuh dari semua elemen masyarakat untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan warga Papua. Penegakan hukum yang dilakukan harus tetap memperhatikan hak asasi manusia dan menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hanya dengan langkah-langkah yang tegas dan bersinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, keamanan dan stabilitas di Papua dapat terjamin, dan upaya pembangunan dapat berjalan lancar demi kesejahteraan seluruh rakyat Papua.
*Penulis merupakan mahasiswa asli Papua