Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keberadaan Papua dalam NKRI Bukti Nyata Persatuan Rakyat pada Panji Bhineka Tunggal Ika

Oleh : Rezka A )*

Papua, adalah wilayah di ujung timur Indonesia, selalu menjadi pembahasan hangat mengenai keberadaan dan integrasinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, di balik dinamika yang terjadi, terdapat fakta tidak terbantahkan bahwa Papua merupakan bagian integral dari NKRI, dan persatuan bangsa di bawah Panji Bhineka Tunggal Ika adalah bukti nyata keberadaan Papua dalam NKRI.

Dalam perspektif hukum internasional, posisi Indonesia atas integrasi Papua cukup dimana hasil Pepera 1969 telah di setujui oleh mayoritas anggota dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dimana, proses dimulai pada tahun 1963 dengan penyerahan kedaulatan Papua dari Belanda ke Indonesia melalui New York Agreement pada tahun 1969.



Aparat keamanan terus memantau keadaan wilayah Papua yang menjadi perhatian khusus, Panglima Kodam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan bahwa Tanah Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI.

Masyarakat perlu mewaspadai dan mengantisipasi pihak-pihak yang ingin membuat kericuhan dan kegiatan yang membawa isu Papua Merdeka hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, dimana gangguan dari kelompok kepentingan masih sering terjadi meskipun permintaannya tidak akan pernah terjadi.

Aksi kelompok separatis masih menjadi ancaman yang menimbulkan ketakutan bagi warga masyarakat. Oleh karena itu, penanganan akan tetap mengedepankan pendekatan kesejahteraan. Sehingga, diharapkan bisa menjawab permasalahan yang selama ini kerap menjadi faktof pemicu terjadinya gangguan keamanan di masyarakat.

Pemerintah terus berupaya untuk melakukan perdamaian. Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani mengatakan UU Otonomi Khusus (Otsus) diyakini menjadi jawaban satu-satunya untuk menguatkan integrasi Papua didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) dibentuk untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Provinsi Papua sebagai bagian sah dari NKRI. Otsus ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk bersinergi bersama-sama, sekaligus bergandengan tangan dalam konteks membangun Papua seutuhnya. Dimana, Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat adaah menegakan keadilan, superemasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.

Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan fondasi penting dalam menjaga keamanan. Sistem hukum yang dapat dipercaya akan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak dan mengurangi ketegangan di masyarakat.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, menegaskan pentingnya kehadiran aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua. Ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk menjaga keutuhan dan kedamaian wilayah, serta melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.

Dewan Adat Sentani di Kabupaten Jayapura, Orgenes Kaway mengatakan agar seluruh masyarakat menjaga kedamaian dengan menjaga toleransi antar umat beradama yang sudah terbangun di Tanah Papua.

Upaya selalu dilakukan agar masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak kerukunan dan kedamaian bangsa Indonesia. Perdamaian dan kesejahteraan selalu didukung oleh setiap masyarakat Papua, Ketua Pemuda Mandala Trikora Papua mengatakan Papua berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan jalan dan anugerah Tuhan dan yang menginginkan kemerdekaan Papua bukan merupakan orang asli Papua (OAP).

Tokoh masyarakat telah menilai begitu cintanya Pemerintah Indonesia terhadap tanah Papua yang diwujudkan dengan fokusnya pemerintah terhadap pembangunan di wilayah timur Indonesia salah satunya pembangunan Jalan Trans Papua dan jalan perbatasan, pembangunan dan revitalisasi bandar udara (bandara), hingga pembangunan kawasan perbatasan dan pos lintas batas negara (PLBN).

Hal ini menjadi bukti nyata pemerintah sangat peduli dengan seluruh masyarakat di setiap daerahnnya, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan juga telah mendai fokus utama pemerintah dalam meningkatkan investasi dan pembangunan infrastruktur di Papua. Pemerintah  berharap dapat mensejahterakan masyarakat pada bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Tokoh adat maupun pemerintah daerah pun turut membangun kedamaian di wilayah papua. Kepala Suku Besar Arfak Provinsi Papua Barat mengajak kepala suku Papua dan Nusantara di atas tanah Arfak agar turur menciptakan suasana damai di lingkungan warga.

Keberadaan Papua dalam NKRI bukan hanya tentang peta politik atau administrasi. Ini adalah cermin dari kekuatan persatuan bangsa Indonesia di bawah panji Bhineka Tunggal Ika. Papua, dengan keanekaragaman budaya dan sumber daya alamnya, adalah bagian integral dari identitas nasional Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan Papua haruslah menjadi agenda bersama bagi semua pihak, sebagai wujud nyata dari semangat persatuan dan kesatuan yang mengalir dalam darah bangsa Indonesia.

Papua, sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), fokus dalam menjaga perdamaian. Komitmen dan perhatian pemerintah di Papua menjadi bukti bahwa Papua menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Sehingga diharapkan Papua dapat mengalami kemajuan dan stabilitas yang berkelanjutan sebagai bagian tak terpisahkan.

)* Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta