Papua Bagian Integral NKRI, Pemerintah Terus Perhatikan Penyelesaian Konflik Bumi Cenderawasih
Oleh: Ester Wambrau
Pemerintah terus memperhatikan penyelesaikan konflik di Bumi Cenderawasih, yang mana keseriusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa Papua termasuk sebagai bagian integral dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lantaran Papua menjadi bagian integral yang sama sekali tidak bisa terpisahkan dari NKRI, maka tidak heran Pemerintah terus memberikan perhatian serius pada upaya penyelesaian seluruh konflik di sana. Pasalnya, apapun yang terjadi di Bumi Cenderawasih juga akan berdampak pada bangsa ini.
Sehingga dengan penyelesaian konflik yang optimal terjadi di Bumi Cenderawasih, maka NKRI juga akan turut mendapatkan dampak baiknya, yakni stabilitas bangsa terjadi pula. Dengan kata lain, ketika stabilitas keamanan terjadi, bukan tidak mungkin akan semakin meningkatkan perekonomian nasional, yang mana juga akan berdampak baik pada kesejahteraan masyarakat di Papua.
Penyelesaian konflik memainkan peranan yang sangat penting dalam mendorong penuh upaya pembangunan masyarakat dengan terus menumbuhkan keharmonisan, kerja sama dan juga kemajuan antar pihak. Strategi dalam upaya resolusi konflik pun harus terlaksana dengan efektif, seperti pada pengambilan keputusan yang inklusif, tidak adanya kesenjangan di tengah masyarakat, dan terjadinya komunikasi yang efektif.
Beberapa hal tersebut menjadi hal yang sangat penting untuk memediasi terjadinya perselisihan yang mungkin saja timbul selama upaya pembangunan, pengembangan dan implementasi kebijakan terlaksana.
Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Selatan, Yosep Yolmen menekankan bahwa pemerintah menyelesaikan seluruh konflik di Bumi Cenderawasih dengan menggunakan pendekatan kultural dan teknokratik.
Memang pendekatan secara kultural dan teknokratik sendiri merupakan hal yang sangat penting, karena misalnya pemerintah menggunakan pendekatan yang kurang tepat, maka alih-alih konflik di Papua bisa terselesaikan, justru di sana akan semakin berkepanjangan dan masih terus saja terjadi konflik.
Sebagaimana anjuran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, pendekatan terbaik untuk menyelesaikan seluruh konlfik berkepanjangan di Bumi Cenderawasih adalah dengan pendekatan kultural, teknokratik dan ilmiah.
Dengan adanya pendekatan teknokratik dan kultural, maka penghargaan akan budaya setempat di provinsi paling Timur Tanah Air tersebut juga akan semakin baik. Sehingga meski investasi terus gencar terjadi di berbagai sektor, namun seluruh muatan lokal masyarakat Papua tetap terjaga.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo mengatakan adanya amanah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 memiliki dua kaki.
Kaki yang pertama yakni adanya resolusi konflik di Papua, kemudian kaki yang kedua adalah bagaimana pengoptimalan program percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Sehingga bisa dimaknai bahwa perlu ada resolusi konflik terlebih dahulu lantaran ketika konflik di sana mereda, tentu berbagai macam program percepatan pembangunan bisa berjalan dengan lancar.
Pasalnya, sejauh ini hal yang menjadi salah satu hambatan utama dari pemberlakuan program percepatan pembangunan oleh Pemerintah di Papua adalah karena faktor keamanan. Sehingga penyelesaian konflik tentu harus dengan cara yang tepat secara rekonsiliasi perdamaian dan perdamaian pun harus terwujudkan di seluruh Tanah Papua.
Bahkan, bukan hanya pemerintah, namun seluruh masyarakat orang asli Papua (OAP) sendiri pun juga sudah sangat muak dengan adanya separatisme di tanah mereka. Sehingga segenap rakyat Bumi Cenderawasih menolak keras adanya separatisme dalam bentuk apapun dan oleh siapapun karena Papua menjadi bagian final terintegrasi dengan NKRI.
Papua adalah bagian yang sah dari NKRI dan tidak ada tempat lagi atau kesempatan bagi Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok separatis lainnya untuk memisahkan Papua dari bangsa ini.
Maka dari itu, tidak mengherankan mengapa aparat keamanan terus melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghukum siapapun pihak yang merusak integrasi Papua dengan NKRI. Hal tersebut lantaran sejak sebelum masa kemerdekaan Indonesia, bahkan Bumi Cenderawasih telah menjadi bagian integral republik ini.
Pernyataan Papua bersatu secara integral dan tidak terpisahkan dari Indonesia itu terjadi melalui proses yang sah dan resmi, yang mana seluruh komunitas internasional pun mengakuinya.
Pada tahun 1963, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda telah menandatangani Perjanjian New York sehingga mengalihkan kedaulatan Papua kepada NKRI. Adanya penandatangan itu sebagai bentuk legitimasi dunia.
Tidak cukup sampai di sana, namun pada tahun 1969, Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pun terselenggara di bawah pengawasan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mana dalam Pepera juga menegaskan bagaimana keinginan seluruh masyarakat Bumi Cenderawasih untuk bergabung sepenuhnya dengan bangsa ini.
Akan sangat banyak jika mencari bukti nyata bahwa Papua merupakan bagian integral tak terpisahkan dari NKRI, termasuk salah satunya yakni upaya sangat serius Pemerintah untuk memperhatikan penyelesaian konflik di Bumi Cenderawasih.
*) Mahasiswa Ilmu Sosial Universitas Kristen Krida Wacana