Peran Strategis Media Bantu Ciptakan Kondusivitas Masyarakat Pasca Pemilu
Oleh: Adit Wijaya
Keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 merupakan harapan semua pihak. Untuk mencapai keberhasilan ini, peran media massa menjadi sangat vital. Media tidak hanya bertugas menyebarkan informasi mengenai tahapan-tahapan Pilkada, tetapi juga berperan sebagai penangkal informasi palsu yang dapat merusak proses demokrasi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mengawasi serta memanfaatkan media massa secara bijak guna menjaga kondusivitas pasca Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili, dalam acara Media Gathering bertajuk "Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024," menegaskan bahwa tanpa kehadiran media massa, publikasi tahapan Pilkada serentak tidak akan terlaksana dengan baik.
Halili menjelaskan, media massa memiliki peran strategis dalam menerbitkan atau menyiarkan semua tahapan Pilkada 2024. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai proses pemilihan, mulai dari pendaftaran calon hingga pengumuman hasil pemilu.
Selain itu, media massa juga memiliki tugas penting dalam menangkal berita bohong yang marak tersebar di media sosial. Hoaks menjadi salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, media massa berfungsi sebagai sumber informasi yang edukatif dan berimbang, sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
Menurut Halili, berita bohong dapat menciptakan kegaduhan dan ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, peran media dalam memberikan informasi yang valid sangatlah krusial.
Pengawasan terhadap media sosial juga menjadi fokus utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menekankan pentingnya pengawasan media sosial untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merusak integritas pemilu.
Bawaslu mengintensifkan pengawasan terhadap semua jenis pelanggaran yang berpotensi menghambat atau mencederai proses pemilu. Ini termasuk pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pihak-pihak lain yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
Subair menjelaskan bahwa pengawasan media sosial merupakan respon terhadap tren penggunaan platform digital yang semakin dominan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tim pengawasan Bawaslu Maluku memantau aktivitas di platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk mendeteksi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran kampanye serta upaya manipulasi opini publik.
Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan etika kampanye juga ditekankan. Generasi muda yang aktif di media sosial diharapkan turut serta dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di dunia maya.
Di tingkat nasional, Bawaslu bersama berbagai media massa mengadakan konsolidasi untuk memperkuat pemberitaan pada tahapan pemilihan serentak 2024. Konsolidasi ini bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi yang objektif, akurat, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Kristina Kartika, Humas Bawaslu Indonesia, menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran berita hoaks dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah informasi yang benar dan edukatif.
Bawaslu terus menjaga kepercayaan publik melalui kegiatan penguatan dan pendidikan politik. Konsolidasi ini menciptakan kerjasama yang erat antara Bawaslu dan media massa, sehingga tidak ada penyebaran pemberitaan hoaks selama pemilihan serentak.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di seluruh Indonesia diharapkan berjalan dengan baik dan partisipasi pemilu akan meningkat seperti pada pemilihan legislatif dan presiden sebelumnya.
Peran media massa dalam mengawal proses demokrasi tidak hanya terbatas pada pemberitaan, tetapi juga dalam mengedukasi masyarakat. Media massa bertanggung jawab menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan edukatif kepada masyarakat.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, media massa mendorong dan mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Media juga berperan sebagai wasit dalam penyelenggaraan pemilu sehingga harus bersikap independen dan berimbang.
Dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas, Bawaslu Sumatera Selatan mengajak media pers untuk ikut mengawasi proses pemilihan serentak 2024. Rahmat Fauzi Mursalin, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa media pers adalah salah satu aktor kunci suksesnya pemilihan.
Peran media dalam mengedukasi masyarakat dengan tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, dan misinformasi sangatlah penting. Media juga berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendorong penyelenggara pemilu untuk transparan dalam menyebarkan informasi.
Media daerah memiliki peran yang kuat dalam mengungkap adanya pelanggaran dalam pemilihan. Ketika muncul dugaan pelanggaran, media daerah mampu melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung terkait isu-isu kepemiluan. Sebagai contoh, mengenai pengiriman logistik hingga erornya jumlah suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), media daerah dapat langsung mengecek ke kecamatan terdekat.
Media massa memiliki peran strategis dalam menciptakan kondusivitas masyarakat pasca pemilu. Dengan menyajikan informasi yang valid dan edukatif, media dapat membantu masyarakat memahami proses pemilihan dan menjaga stabilitas demokrasi.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda yang aktif di media sosial, untuk turut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa informasi yang tersebar adalah informasi yang benar. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta menciptakan iklim politik yang sehat di Indonesia.
*) Pengamat Politik Lembaga Gala Indomedia