Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hindari Pelanggaran Pemilu Saat Ramadhan

Oleh : Muhammad Akbar )*

Kedatangan Ramadhan tinggal menunggu hari dan semua pihak diminta untuk menghormati bulan tersebut, termasuk dengan tidak melakukan kampanye terselubung dan berbagai pelanggaran Pemilu lainnya.

Bulan Ramadhan merupakan waktu untuk berbagi kebaikan. Tapi di sisi lain, hal ini sering kali dimanfaatkan oleh beberapa oknum partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye gelap. Terlebih lagi, Indonesia tengah bersiap menyambut Pemilu 2024 mendatang.

Oleh karena itu, Bawaslu melakukan berbagai pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2024, khususnya di bulan Ramadhan. Salah satunya, Bawaslu akan membuat grup WhatsApp (WA) yang berisikan perwakilan parpol.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan alasannya melakukan hal ini lantaran bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan dilewati sering kali menjadi ajang terjadinya potensi dugaan pelanggaran. Ia berharap dengan upaya tersebut, bulan puasa yang akan dilewati sebentar lagi, menjadi sepi dari dugaan pelanggaran Pemilu.

Dalam acara diskusi "Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Peserta Pemilu 2024", Lolly mengatakan bahwa Ramadhan menjadi bulan yang sering terjadi potensi pelanggaran Pemilu.

Misalnya di tahun 2019 lalu, pelanggaran sosialisasi maupun kampanye sering ditemukan di beberapa tempat yang harusnya steril dari aktivitas politik. Contohnya, di tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat ibadah.

Selain itu, potensi pelanggaran juga bisa terjadi secara terselubung sehingga terjadinya politisasi identitas, suku, agama, dan ras dengan menggunakan atribut bulan suci Ramadhan. Begitu juga dengan upaya bagi-bagi takjil dan politik uang dengan modus sedekah.

Bawaslu menekankan tidak melarang orang untuk berbuat kebaikan, seperti bersedekah dalam bentuk barang atau uang. Namun, yang dilarang oleh Bawaslu adalah hal-hal yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, misalnya dengan menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, masa penghitung, maupun di masa tenang.

Lolly menegaskan, yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampuradukan antara berbuat kesolehan kebaikan dengan kampanye terselubung. Ia mengingatkan perihal potensi dugaan pelanggaran selama bulan Ramahan karena tahapan Pemilu 2024 saat ini mash sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Lebih lanjut, Lolly menuturkan, jika terbukti melanggar, Bawaslu akan memproses sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7, 8, 9, dan 31.

Selain membuat grup WhatsApp yang berisikan perwakilan parpol, Bawaslu juga mengintensifkan pengawasan dan pemantauan alat peraga sosialisasi yang dipasang calon peserta Pemilu 2024 agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya yang dilakukan di Kabupaten Bangka Barat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Annas Asmara, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pengawasan ini, akan terus ditingkatkan.

Ekaravina mengatakan, saat ini sudah banyak ditemukan adanya alat peraga sosialisasi yang dipasang partai peserta Pemilu, baik yang menampilkan lambang partai maupun pengurus partai yang disertai nomor urut partai.

Pemasangan alat peraga sosialisasi berupa poster, spanduk, banner, baliho, bendera, umbul-umbul, dan sejenisnya diperkirakan akan terus bertambah memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Pihaknya juga mengingatkan para pengurus parpol agar konten yang disampaikan tidak menyalahi aturan kampanye. Menurut dia, para pengurus parpol diminta untuk mencermati aturan kampanye, termasuk dalam menyampaikan isi atau tulisan yang ada dalam setiap alat peraga sosialisasi.

Upaya pencegahan pemilu lainnya juga dilakukan di Sleman, Yogyakarta. Beberapa waktu lalu, Bawaslu Sleman menggelar aksi simpatik tepat satu tahun sebelum Pemilu 2024. Bawaslu Sleman berupaya mencegah pelanggaran pemilu dengan membagikan ribuan stiker.

Stiker tersebut berupa ajakan pengawasan pemilu yang berisikan tulisan Lawan Politik Uang, dan Cegah Hoax. Selain itu, ada pula ajakan berupa Ciptakan Pemilu Tertib, Sejuk, Damai, Tolak Pemilu SARA, Saring Sebelum Sharing, hingga ASN Wajib Netral di Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan menjelang satu tahun pemungutan suara Pemilu 2024 ini, seluruh warga Sleman diminta turut serta berpartisipasi mengawasi jalannya setiap tahapan pemilu nanti demi terciptanya pemilu yang damai, luber, jurdil, dan berintegritas di Sleman.

Aksi simpatik ini, lanjut Ichsan, digelar di empat titik. Yakni di simpang empat Denggung, simpang tiga Besi Jangkang, simpang empat Tajem dan Pasar Godean.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan, stiker yang dibagikan diharapkan dapat menjadi pengingat. Selain itu, stiker ini juga dibagikan sebagai upaya partisipasi pencegahan pemilu secara bersama-sama.

Saat ini, Bawaslu juga memiliki aplikasi Jarimu Awasi Pemilu. Yang diharapkan dapat menjadi media alternatif dalam mencegah serta menetralisir perkembangan informasi hoaks, kampanye berbau SARA, dan lainnya dalam ruang-ruang digital.

Ramadhan merupakan bulan penuh berkah di mana setiap orang saling berlomba untuk berbagi kebaikan. Namun, agaknya hal ini menjadi salah jika dicampuradukkan dengan kepentingan politik dan kampanye terselubung menuju Pemilu 2024.

Untuk itu, demi menciptakan Pemilu 2024 yang bersih, sebaiknya semua pihak, termasuk parpol dan masyarakat umum, dapat turut patuh terhadap keputusan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga meminta parpol dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye terselubung selama bulan suci Ramadhan.

)* Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik dan kontributor Pertiwi Institute