Seluruh Pihak Sepakat Pemilu 2024 Tidak Ditunda dan Berjalan Sesuai Jadwal
Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis )*
Seluruh pihak telah bersepakat bahwa berjalannya pesta demokrasi Pemilu 2024 tidak akan ditunda dan bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Lantaran kelancaran Pemilu sendiri juga akan berpengaruh sangat baik bagi semua elemen masyarakat di Tanah Air.
Banyak dampak yang bisa saja terjadi apabila ternyata Pemilu 2024 dinyatakan untyk ditunda dan tidak berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, maka dari itu, banyak pihak yang kemudian dengan sangat tegas menolak adanya wacana tersebut. Bagaimana tidak, pasalnya apabila Pemilu ditunda, maka hal tersebut sudah jelas bertabrakan dengan UUD 1945.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Bahtiar memastikan bahwa berjalannya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar sesuai dengan jadwal yang berlaku dan telah disepakati, yakni pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Seluruh persiapan juga sudah dilakukan oleh banyak stakeholder termasuk oleh pihak penyelenggara Pemilu dan juga para perangkat hukum. Tidak ketinggalan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) juga telah berkomitmen untuk mendukung pendanaan berjalannya pesta demokrasi tersebut.
Sehingga bukan hanya para penyelenggara Pemilu saja yang sudah siap melaksanakan pesta demokrasi, namun menurut Bahtiar juga seluruh pihak di luar penyelenggara pun sudah sangat siap menyambut gelaran Pemilu 2024.
Pemerintah RI sendiri setidaknya dalam 3 (tiga) tahun terakir ini sudah melakukan banyak hal terkait dengan persiapan penyelenggaraan pesta demokrasi. Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri juga telah banyak melakukan proses rekrutmen dari berbagai macam tingkatan termasuk pada level kecamatan dan kelurahan. Seluruh hal yang dilakukan tersebut demi bisa terus mendukung kesuksesan Pemilu.
Mengenai dengan pendanaan pesta demokrasi tersebut, Bahtiar menjelaskan bahwa pihak KPU sudah memiliki upaya dan inovasi untuk bisa melakukan penghematan anggaran sehingga seluruhnya akan mencukupi.
Pihak Kemendagri bahkan memastikan bahwa seluruh proses pembangunan nasional dan juga pembangunan daerah akan tetap berjalan dengan lancar ketika Pemilu dan prosesnya bisa dilaksanakan dengan lancar pula. Pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk bisa tetap menjaga angka inflasi dan juga terus memantau dan mengupayakan adanya pertumbuhan perekonomian di tengah gejolak ekonomi dunia seperti sekarang ini. Ketika penyelenggaraan Pemilu bisa sukses, tentunya semua pihak akan mampu merasakan hasilnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Baharni juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan jadwal. Bahkan, dalam pelaksanaan Rapat Paripurna, pihaknya sudah menyetujui akan adanya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk bisa disahkan menjadi UU.
Pada kesempatan lain, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz juga turut memastikan bahwa seluruh tahapan dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan baik oleh pihaknya.
Maka dari itu, dengan sudah berjalannya seluruh tahapan dan kesiapan dengan baik, dirinya sangat meyakini bahwa penyelenggaraan Pemilu memang akan digelar dengan tepat waktu, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang. Terlebih, sebelumnya Perppu Pemilu juga memang telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU.
Menurut August, dengan adanya pengesahan aturan tersebut oleh DPR RI, maka mampu menjadi bukti nyata untuk bisa mematahkan banyaknya isu mengenai penundaan Pemilu 2024 yang sempat banyak beredar di publik dan memancing adanya pro dan kontra di masyarakat.
Dengan adanya UU Pemilu tersebut, Anggota KPU itu berharap keberadaan aturan tadi mampu untuk meyakinkan publik bahwa memang pelaksanaan pesta demokrasi akan dikerjakan sesuai dengan jadwal, karena memang seluruh instrumen hukumnya juga sudah lengkap.
Perlu diketahui bahwa beberapa dinamika yang selama ini terjadi seperti adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang justru memenangkan tuntutan dari Partai Prima untuk bisa melajukan penundaan Pemilu, seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh KPU.
Banyaknya dinamika yang sempat terjadi di Tanah Air dan juga berbagai macam isu mengenai penundaan Pemilu diharapkan tidak mengganggu apapun dalam proses dan berjalannya semua tahapan Pemilu. Bahkan, August menegaskan bahwa meski ada pihak yang tidak suka, namun sudah kewajiban KPU untuk terus mengawal berjalannya Pemilu untuk terus on the track dan tepat waktu.
Maka dari itu, sangat penting adanya ketepatan waktu dalam menjalankan pesta demokrasi Pemilu 2024. Memang semua pihak sudah memastikan bahwa pemilu sama sekali tidak akan ditunda dan berjalan sesuai dengan jadwal.
)* Penulis adalah alumni Fisip Unair