Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : Janu Farid Kesar )*

Pemerintah bekerja keras agar perekonomian tidak terpuruk di tengah ancaman resesi global yang saat ini sedang melanda. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menginisiasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mampu meringkas regulasi sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pandemi sudah berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Namun demikian, meski corona sudah mereda tetapi efek pandemi masih terasa karena perekonomian masyarakat masih tersendat-sendat. Ada pegawai yang kehilangan pekerjaan. Ada pula pengusaha yang kehilangan pelanggan karena mereka memilih untuk membeli sembako daripada kebutuhan lain. Jika terus seperti ini maka akan berbahaya, karena perputaran uang jadi lambat.

Oleh karena itu pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja yang akan berdampak positif bagi perekonomian negara. Pakar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi pilar terpenting untuk mendorong ekspor dan menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Fithra menambahkan, UU Cipta Kerja mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah. Kemudian, terdapat aspek pemerataan dan penyederhanaan dalam UU Cipta Kerja.

Selama ini, investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia. Maka dari itu, sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Cipta Kerja.

Pemerintah membuat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya sebagai solusi ampuh, agar masyarakat tidak mengalami krisis keuangan saat pandemi. UU yang disebut dengan sapujagat ini mengatur berbagai hal agar selaras dengan cita-cita Presiden Jokowi, yakni reformasi birokrasi. Karena jika ingin ada perubahan positif pada negara, yang diperbaiki adalah peraturannya.

Selama ini masyarakat selalu mengeluhkan permasalahan birokrasi yang kaku dan berbelit-belit. Namun dengan UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha, ada perizinan yang jalannya dibentangkan lebar-lebar. Para pengusaha tidak lagi harus menunggu lama untuk mendapat legalitas usaha, namun hanya butuh 7 hari kerja untuk mendapatkannya. Izin tersebut juga bisa diurus via online.

Dengan pengurusan izin via online maka pengusaha akan menghemat waktu, karena sangat praktis dan dilakukan dengan cepat. Asalkan syarat-syaratnya terpenuhi, misalnya scan KTP, KK, dan surat-surat lain. Apalagi perizinan berbasis resiko, sehingga pengusaha UMKM yang dikategorikan resiko rendah, mendapatkan legalitas dengan cepat.

Dengan izin usaha di tangan, maka pengusaha akan makin percaya diri dalam menjalankan bisnisnya. Ketika bisnisnya sudah resmi, maka ia bisa mencari investor untuk bekerja sama. Sehingga akan mendapat suntikan modal dari penanam modal. Bisnisnya bisa lancar lagi karena ada tambahan uang untuk memproduksi barang-barang.

Ketika ada produksi, maka ada pula pemasaran, sehingga ia akan mendapatkan keuntungan lagi. Tokonya yang sempat tutup di awal pandemi akan bangkit lagi. Pengusaha akan berusaha keras agar omzetnya meningkat, sehingga kepercayaan dari investor akan bertambah. Sehingga mereka akan sama-sama diuntungkan.

Jika usaha tersebut akan berkembang, maka akan membutuhkan karyawan baru. Sehingga mereka bisa menggaji orang dan mengurang jumlah pengangguran di Indonesia. Karena saat pandemi, makin banyak pengangguran yang resah karena dirumahkan dan tak kunjung mendapat pekerjaan. Jika pengusaha berjaya, akan ada harapan baru bagi mereka, agar bisnisnya lebih baik lagi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Reni Mursidayanti menyatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan proses perjalanan panjang. Alasan pemerintah menerbitkan UU antara lain adanya kebutuhan mendesak menghadapi ancaman ketidakpastian global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik, kemudian adanya kekosongan hukum, sehingga perlu adanya kepastian hukum.

Reni melanjutkan, latar belakang lahirnya UU adalah negara perlu mengupayakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Perlu adanya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya ditengah persaingan ketat saat ini.

Dalam artian, UU Cipta Kerja diciptakan karena keadaan ekonomi Indonesia yang terpengaruh oleh perekonomian global. Di mana ada ancaman resesi pada tahun 2023. Selain itu dunia juga baru sembuh dari efek pandemi yang juga berakibat buruk pada perekonomian banyak negara.

Untuk itu maka pemerintah tidak mau menambah beban rakyat dengan berhutang terus-menerus untuk menyehatkan perekonomian Indonesia. Namun caranya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang pro investor dan dari uang yang didapatkan, akan ‘diputar’ untuk menopang pertumbuhan ekonomi di negeri ini.

Ketika ada investor maka akan terjadi efek domino positif. Di mana mereka datang dan membangun berbagai pabrik dengan berbagai bidang di Indonesia. Perekonomian tumbuh karena dunia bisnis jadi makin dinamis dan pabrik-pabrik baru bermunculan. Para investor yakin untuk menanamkan modalnya karena ada jaminan dari Presiden Jokowi dan UU Cipta Kerja sebagai payung hukum yang kuat.

UU Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di mana aturan ini sangat mendukung pengembangan usaha. Dengan banyaknya bisnis hasil penanaman modal maka keadaan finansial negara akan lebih sehat. Masyarakat juga diuntungkan karena banyak pabrik yang didirikan dan mereka mendapatkan pekerjaan, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara